Pilkada Sumbar 2020
31 Kegiatan Kampanye di Sumbar Dibubarkan, Bawaslu: Tanpa STTP dan Tak Patuh Protokol Covid-19
Selama tiga pekan kampanye Pilkada serentak, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwanscam) menghentikan puluhan kegiatan kampanye.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama tiga pekan kampanye Pilkada serentak, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwanscam) menghentikan puluhan kegiatan kampanye.
Itu karena dilaksanakan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari awal kampanye hingga sekarang.
"Dari catatan Bawaslu, ada 31 kegiatan kampanye yang dihentikan pengawas Pemilu, karena tidak memiliki STTP dan tidak mematuhi protokol Covid," kata Anggota Bawaslu Sumbar Vifner, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: DPT Sumbar Pilkada 2020 Ditetapkan KPU, Bawaslu Sempat Temukan Ribuan Data Bermasalah
Bahkan, kata Vifner, ada satu kampanye paslon gubernur diberi peringatan tertulis yang disampaikan oleh Bawaslu Limapuluh Kota karena tidak mematuhi protokol Covid-19.
Kemudian, ada tiga kali pembubaran kampanye calon gubernur di dua kabupaten yakni Tanah Datar dan Lima Puluh Kota.
Selain itu, juga terdapat empat peringatan tertulis yang dikeluarkan Bawaslu kabupaten dan kota terkait kampanye calon bupati Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Dharmasraya.
"Selama masa kampanye, tiap hari ketika ada laporan, pasti kita tindaklanjuti. Semuanya ada 31 kasus yang telah kita tindak," tegas Vifner.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Sumbar 3,7 Juta Orang untuk Pilkada 2020, Jumlah TPS Sebanyak 12.548
Penindakan tersebut dalam bentuk pembubaran atau penghentian kegiatan kampanye atau diberikan sanksi tidak boleh berkampanye selama tiga hari ke depan.
"Maka sampai hari ini, kita telah lakukan sanksi dalam bentuk pembubaran itu sebanyak 31 dan 4 surat peringatan," tegas Vifner.
Pihaknya berharap selama kegiatan di masa kampanye ini, kegiatan kampanye maupun materi yang disampaikan oleh peserta pemilu sesuai dengan ketentuan.
Jika ada yang melanggar ketentuan dalam kampanye, maka ini akan di lakukan penindakan sesuai dengan prosedur. (*)