Gadis Belia di Padang Dicabuli

Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi Sita Miniset hingga Baju Tidur Motif Kartun

Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi Sita Miniset hingga Baju Tidur Motif Kartun

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Tribun Medan/Shutterstock/mitha stock
Ilustrasi 

Korban pun tidur dengan anak perempuan pelaku di rumah.

Baca juga: Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Dua Anak Kandung, Polisi Ringkus Pelaku di Kebun Pisang

Baca juga: Keluarga Korban Laporkan Lelaki 36 Tahun ke Polisi, Curigai Anaknya Jadi Korban Tindakan Cabul

Amankan Barang Bukti

"Terkait kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut, kami mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (17/10/2020).

Barang bukti yang disita berupa jaket parasut warna abu-abu, baju tidur warna putih dengan motif kartun, sehelai miniset warna putih, dan sehelai celana dalam warna putih.

"Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak," katanya.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 554 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 14 Oktober 2020.

"Pelaku melancarkan aksinya saat berada di dalam angkotnya yang diparkirkan dekat rumahnya di kawasan Lubuk Begalung," katanya.

Ia mengatakan informasi terkait pelaku diketahui berdasarkan informasi dari korban.

Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

Kemudian keluarga korban meminta bantuan dari jajaran Polsek Lubuk Begalung untuk mencari pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lubuk Begalung dan selanjutnya berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Padang," katanya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk proses perkara lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved