Gadis Belia di Padang Dicabuli

Modus Oknum Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi: Pelaku Bujuk dan Rayu Korban

Gadis Belia Dicabuli Sopir Angkot di Padang, Polisi Sebut Pelaku Membujuk Korban dan Memagang-megang Bagian Tubuh Korbannya di Atas Angkot

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
AT (38), oknum sopir angkutan kota (Angkot) di Padang, terduga pelaku tindak pidana pencabulan saat diamankan pihak kepolisian, Rabu (14/10/2020). (Istimewa) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pihak kepolisian mengungkapkan modus pelaku dugaan perbuatan cabul terhadap seorang gadis belia di Kota Padang adalah melalui cara membujuk dan merayu korban.

Hal itu dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjawab wartawan, Sabtu (17/10/2020) di Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Menurutkanya, aksi dugaan pencabulan terjadi di dalam angkot milik pelaku berinisial AT (38) di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Sebelumnya, pihak keluarga korban berinisial AS (14) melaporkan pelaku ke pihak kepolisian setempat setelah peristiwa yang terjadi, Selasa (13/10/2020) lalu.

Selanjutnya, kata kasat reskrim, aksi pelaku berlangsung pada saat mobil angkot yang sengaja diparkirkan di dekat rumah pelaku di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

"Pelaku melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban, sehingga membuat keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujar Kompol Rico Fernanda.

Dilansir TribunPadang.com, Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau korban mengalami masalah dan pergi meninggalkan rumah pada Selasa (13/10/2020).

"Pelaku merupakan sorang sopir angkot di Kota Padang. Kejadian berawal ketika pelaku lewat pada malam hari, dan melihat korban berada di dekat jembatan di kawasan Lubuk Begalung," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (17/10/2020).

Kata dia, pelaku berhenti dan mendekati pelaku yang sedang sendirian saat tengah malam.

Selanjutnya pelaku menanyakan kenapa korban belum juga pulang ke rumah, sedangkan waktu sudah malam.

"Korban menceritakan kalau dirinya ada masalah di rumah dan takut untuk pulang ke rumah," kata Kompol Rico Fernanda.

Mendengar cerita korban, pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya ke rumah.

Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau pelaku berhasil mengajak korban ke rumahnya setelah membujuk dan merayunya.

"Saat berada di dekat rumah pelaku di kawasan Lubuk Begalung, masih di atas angkot juga pelaku membujuk dan merayu korban dengan memegang-megang tubuh korban," kata Kompol Rico Fernanda.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya dan korban tidur dengan anak perempuan pelaku di rumahnya.

Berselang kemudian katanya, pelaku berhasil diamankan pihaknya pada Rabu (14/10/2020).

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 554 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 14 Oktober 2020.

"Pelaku melancarkan aksinya saat berada di dalam angkotnya yang diparkirkan dekat rumahnya di kawasan Lubuk Begalung," katanya.

Ia mengatakan kalau informasi terkait pelaku diketahui berdasarkan informasi dari korban.

Disebutkannya, kalau korban menceritakan kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

Kemudian keluarga korban meminta bantuan dari jajaran Polsek Lubuk Begalung untuk mencari pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lubuk Begalung dan selanjutnya berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Padang," katanya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk proses perkara lebih lanjut.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengemukakan kronologi kejadian tindak pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kompol Rico Fernanda yang juga mantan Kapolsek Lubuk Begalung mengatakan pihak keluarga sempat memberikan uang Rp 200 ribu kepada pelaku.

Hal itu diberikan sebagai tanda terima kasih yang telah menyelamatkan korban. Setelah menerima uang, pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Namun penilaian positif terhadap pelaku IS atau biasa dipanggil AT (38) justru berbalik setelah pihak keluarga mendengar penuturan korban.

"Diketahui kalau korban menjadi korban pencabulan setelah korban ditanya oleh ibu korban serta tantenya tentang apa saja yang terjadi selama korban tidak pulang ke rumah selama satu malam," kata Kompol Rico Fernanda.

AT (38), oknum sopir angkutan kota (Angkot) di Padang, terduga pelaku tindak pidana pencabulan saat diamankan pihak kepolisian, Rabu (14/10/2020).

(Istimewa)
AT (38), oknum sopir angkutan kota (Angkot) di Padang, terduga pelaku tindak pidana pencabulan saat diamankan pihak kepolisian, Rabu (14/10/2020). (Istimewa) (ISTIMEWA)

Baca juga: KRONOLOGI Gadis Belia di Padang Dicabuli Oknum Sopir Angkot, Pelaku Ngakunya Selamatkan Korban

Baca juga: Pencabulan Bocah 8 Tahun di Kabupaten Padang Pariaman Terungkap Setelah Korban Bercerita ke Keluarga

Korban bercerita kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku di dalam angkot yang tengah diparkirkan.

Sebelumnya, pelaku diketahui berinisial IS atau biasa dipanggil AT (38) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Sedangkan, korban diketahui berinisial AS (14) seorang pelajar yang tinggal di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Baca juga: Gadis Belia di Padang Dicabuli Oknum Sopir Angkot, Pelaku Lancarkan Aksi di dalam Mobil

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Padang Pariaman Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Sopir Angkot Dilaporkan

Dilansir TribunPadang.com, seorang oknum sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan mencabuli gadis belia berusia 14 tahun.

Kejadian tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2020) lalu.

Terlapornya, berinisial IS atau biasa dipanggil dengan AT (38) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Sementara Korban diketahui berinisial AS (14) seorang pelajar yang tinggal di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Baca juga: Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Dua Anak Kandung, Polisi Ringkus Pelaku di Kebun Pisang

Baca juga: Gadis Remaja di Padang Dicabuli Ayah Kandungnya Selama 6 Tahun, Sejak Korban Kelas 4 SD

Baca juga: Tak Cuma di Rumah, Ayah Bejat di Padang juga Cabuli Anak Kandungnya Sambil Nyetir Mobil

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengemukakan pihaknya mengamankan terduga pelaku AT (38) pada Rabu (14/10/2020) lalu.

Menurutnya, yang bersangkutan AT (38) tega mencabuli anak di bawah umur yang ditemuinya di jalan, karena sedang mengalami masalah di rumah.

Selanjutnya, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 554 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 14 Oktober 2020.

"Pelaku melancarkan aksinya saat berada di dalam mobil angkotnya, yang diparkirkan dekat rumahnya di kawasan Lubuk Begalung," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (17/10/2020).

Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau informasi terkait pelaku diketahui berdasarkan informasi dari korban.

Disebutkannya, kalau korban menceritakan kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku, AT sebagaimana disampaikan dalam laporan ke polisi.

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. (Tribun Bali/Dwi S)

Kemudian keluarga korban meminta bantuan dari jajaran Polsek Lubuk Begalung untuk mencari pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lubuk Begalung dan selanjutnya berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Padang," kata Kompol Rico Fernanda.

Lebih lanjut katanya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk proses perkara lebih lanjut.

"Pelaku akan segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan dijerat pasal serta Undang-undang (UU) Perlindungan Anak nantinya," tegas Kompol Rico Fernanda.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved