Terjaring Tak Pakai Masker, 54 Warga di Padang Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum
Operasi yustisi pelanggar protokol Covid-19 kembali dilakukan oleh personel Satpol PP Kota Padang, Jumat (16/10/2020).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Operasi yustisi pelanggar protokol Covid-19 kembali dilakukan oleh personel Satpol PP Kota Padang, Jumat (16/10/2020).
Operasi tersebut dilakukan di kawasan Pasar Nanggalo, Kota Padang.
Operasi yustisi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Edrian Edwar.
Baca juga: Banyak Tak Pakai Masker, Petugas Bubarkan Warga Berkerumun Lihat Kebakaran di Padang
Personel Satpol PP didampingi Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) memberikan sanksi kepada pelanggar dan mencatat biodatanya melalui aplikasi Sistim Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).
Edrian Edwar mengatakan, pihaknya masih mendapati warga yang tidak memakai masker.
"Kepada pelanggar diberikan pilihan sanksi sosial atau denda, dan rata-rata masyarakat memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum," kata Edrian Edwar, Jumat (16/10/2020).
Dijelaskannya, pihaknya mendapati masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 32 pelanggar di Pasar Nanggalo dan 22 orang di kawasan GOR H Agus Salim Padang.
Baca juga: Satpol PP Padang Kembali Tertibkan 14 Orang Tak Pakai Masker, Masih Terapkan Sanksi Sosial
"Para pelanggar yang terjaring dipastikan tercatat dalam aplikasi Sipelada, sehingga diharapkan untuk ke depannya tidak mengulanginya," katanya.
Dikatakannya, kalau masih ditemukan pelanggaran bagi pelanggar yang sama, akan diberikan sanksi administrasi atau kurungan.
Kasat pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, pihaknya terbantu mendata para pelanggar dengan adanya aplikasi Sipelada.
Ia berharap dengan adanya aplikasi yang mempermudah mendata pelanggar membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Kami akan melakukan Operasi pengawasan Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan setiap harinya," kata Alfiadi.
Karena hal itu untuk mencegah dari paparan Covid-19 bagi warga Kota Padang.
"Patuhilah protokol kesehatan sehingga Kota Padang kembali dinyatakan zona hijau," katanya. (*)