KPU Beri Ruang Berkampanye Lewat Media Daring Termasuk Portal Berita, Begini Syarat dan Bentuknya
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan pihaknya memberi ruang kepada Paslon untuk berkampanye di media daring dan media sosial termasuk portal
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan pihaknya memberi ruang kepada Paslon untuk berkampanye di media daring dan media sosial termasuk portal berita.
Namun hal ini berbeda dengan media cetak dan elektronik, karena kalau di media cetak dan elektronik telah disebutkan di undang-undang, iklannya difasilitasi oleh KPU.
"UU Nomor 10 tahun 2016 menegaskan, iklan di media cetak dan elektronik, kemudian debat antar paslon itu difasilitasi oleh KPU."
"Tidak boleh dilakukan sendiri oleh paslon, makanya dilarang beriklan di media cetak dan elektronik, khususnya TV dan radio," jelas Gebril Daulay.
Baca juga: Hanya Diikuti Calon Tunggal, Gebril Daulay Jelaskan Mekanisme Debat Pilkada Pasaman
Baca juga: Potensi Pemilih Milenial Capai 40 Persen, Plt Wako Padang Ajak Sukseskan Pilkada Serentak
Gebril Daulay menyayangkan, ketika UU itu dibahas di DPR RI media tidak pernah protes, baik dari perkumpulkan jurnalisnya ataupun dari asosiasi pengusaha media ataupun SPS.
Kata dia, ketika sudah ditetapkan dan diterapkan baru kaget, ternyata ada pasal-pasal yang bagi media cetak dan eleketronik khususnya TV dan radio kurang menguntungkan.
"Ini problematik, kalau KPU sifatnya menjalankan apa yang diatur secara eksplisit dalam undang-undang," ujar Gebril Daulay.
Sementara untuk media daring, karena tidak diatur di undang-undang, maka KPU memberi ruang termasuk portal berita.
Baca juga: Ini Alasan Eka Putra Berpasangan Richi Aprian di Pilkada Tanah Datar: Santun, Beretika dan Mapan
Baca juga: Profil 3 Paslon di Pilkada Kabupaten Solok Selatan, Ada Petahana, Pensiunan PNS dan Anggota Dewan
Baca juga: Temuan Bawaslu Pasca di Mulainya Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020 di Dharmasraya
Dengan persyaratan portal berita tersebut portal yang sudah terverifikasi dewan pers.
"Bentuknya 1 banner per paslon per hari untuk 5 media daring atau 5 portal berita. Soal letak letaknya sepeti apa, terserah medianya, terserah yang diinginkan paslon seperti apa," sebut Gebril Daulay.
Ia menjelaskan, bentuk-bentuk iklan banner juga banyak, ada yang statis dan dinamis.
Namun KPU tidak mengatur sampai ke sana.
Yang penting jumlah konten 1 banner per hari per paslon, maksimal 5 media selama 14 hari mulai 22 November hingga 5 Desember 2020.
Baca juga: Alasan Mau Dampingi Arrival Boy di Pilkada Sijunjung, dr Mendro Suarman: Beliau juga Orang Surau
Baca juga: 14 Hari Pertama Masa Kampanye Pilkada Agam 2020, Taslim-Syafrizal Dominan Temui Warga di Agam Timur
Gebril yakin, kontennya yang dibuat saat ini pasti lebih kreatif.
"Kalau dulu mungkin iklan banner itu sifatnya statis, sekarang orang jarang mau buat iklan statis, cenderung iklan dinamis dan atraktif," jelas Gebril.
Menurutnya, kalau portal hanya bisa menerima yang statis, repot juga. Tapi kembali lagi, itu tergantung masing-masing platform media daring.
"Kita tidak atur tata letaknya seperti apa. Iklan banner itu ada yang di atas, di bawah, atau yang tiba-tiba muncul. Banyak sekali modelnya," tambah Gebril.
Gebril menuturkan, sebetulnya hal itu bukan aturan baru, dari 2015 aturannya sudah seperti itu.
Baca juga: Maju Pilkada Lima Puluh Kota, Darman Sahladi-Maskar Dt Pobo Pasang Target Raih 60 Ribu Suara
Baca juga: Bawaslu Sijunjung Catat 3 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
Karena dasar pelaksanaan Pilkada belum berubah sejak 2015, UU No 1 2015 , UU No 8 tahun 2015, dan perubahan terakhir UU No 10 tahun 2016.
Ia mengatakan, bagi media cetak dan elektronik, yang punya portal berita silakan beriklan di portal beritanya kalau portal beritanya sudah terverifikasi oleh dewan pers.
"Silakan saja, yang tidak boleh di lembaga penyiaran di TV dan radionya karena itu diatur secara digit dalam UU," tutur Gebril. (*)