Pemko Padang Maksimalkan Pengawasan Tempat Usaha, Diajurkan Layanan Take Away
Pemerintah Kota Padang akan maksimalkan pengawasan pada tempat usaha, tempat hiburan yang ada di Kota Padang
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang akan maksimalkan pengawasan pada tempat usaha, tempat hiburan yang ada di Kota Padang.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dengan Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 sebab semakin tingginya angka penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Padang.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan retoran, rumah makan, kafe, bar dan karoeke masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas isi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan tempat duduk.
Baca juga: Dua Mobil Tabrakan dan Satu Motor Tersenggol di Jalan Raya Ampang Kota Padang, Korban Luka-luka
Baca juga: Kawanan Pencuri Bobol ATM di Kota Padang, Polisi : Total Kerugian Rp 250 Juta
Baca juga: Update Corona Sumbar 12 Oktober 2020: Bertambah 172 Positif, Kota Padang Mendominasi 132 Orang
Kemudian tempat usaha harus menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19 dan diutamakan layanan bawa pulang atau take away.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan Padang Arfian mengatakan batasan bagi pelaku usah ini sudah diberlakukan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Padang.
"Kedepannya mungkin akan kita maksimalkan pengawasam bagi restoran, kafe, tempat hiburan yang belum menerapkannya," kata Arfian, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Cipayung Plus Kota Padang Minta DPRD Sumbar Fasilitasi Uji Materi ke MK
Baca juga: Hujan dan Angin Kencang Terjang Satu Rumah Warga Kota Padang, Tim BPBD Salurkan Bantuan
Baca juga: Banjir di Kota Padang, Genangan di Mana-mana, Ketinggian Air Mencapai 80 Cm di Depan SDN 03 Alai
Arfian mengatakan bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan disanksi sesuai Perwako no 49 tahun 2020.
"Dalam perwako itu, ada ketentuan bagi pelaku usaha dan jam operasional sudah ditentukan saat pengurusan izin, tidak ada perubahannya," tambahnya.
Arfian mengatakan sanksi yang diberikan berupa sanksi tertulis atau denda administratif. Denda paling sedikit Rp 1.500.000 atau paling banyak Rp 2.500.000.
Baca juga: Hujan Guyur Kota Padang, BPBD : Waspadai Debit Air Meningkat, Potensi Sebabkan Banjir
Baca juga: Peringatan 11 Tahun Gempa Bumi 7,6 SR, Plt Wali Kota Padang Tabur Bunga di Tugu Gempa
Baca juga: Resepsi Pernikahan di Kota Padang Didatangi Petugas Satpol PP, Angka Positif Terpapar Covid Melonjak
Arfian mengatakan untuk rencana penutupan objek wisata di Padang belum akan dilakukan.
"Walaupun kasus Covid-19 di Padang melonjak, namun klaster tempat wisata ataupun tempat hiburan belum ditemukan," ujarnya.
Arfian mengatakan orang yang sering ke objek wisata atapun tempat hiburan dikategorikan orang yang sehat.
"Biasa yang liburan dan berwista orang yang sehat dan sejauh ini belum ada klaster penyebaran di tempat wisata ataupun tempat hiburan," tambahnya. (*)