Pilkada Sumbar 2020

Heboh ASN Padang Pakai NSP Lagu yang Dinyanyikan Mahyeldi, Apakah Pelanggaran? Ini Kata Bawaslu

Belakangan ini, heboh soal ramainya ASN Pemko Padang menggunakan nada sambung pribadi (NSP) lagu yang dinyanyikan Mahyeldi.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Youtube/Al-Hamas Production
Tangkapan layar Mahyeldi saat menyanyikan lagu Bhineka Tunggal Ika. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Belakangan ini, heboh soal ramainya ASN Pemko Padang menggunakan nada sambung pribadi (NSP) lagu yang dinyanyikan Mahyeldi.

Lagu tersebut berjudul Bhineka Tunggal Ika yang dinyanyikan sekaligus dicipta oleh Mahyeldi Ansharullah.

Diketahui, Mahyeldi Ansharullah sudah cuti sebagai Wali Kota Padang sejak 26 September 2020 lalu, dan kini terdaftar sebagai Calon Gubernur Sumbar.

Baca juga: Bawaslu Padang Copot Ratusan APK Calon Gubernur Sumbar, Termasuk Baliho Pola Hidup Baru

Lantas, apakah penggunaan NSP tersebut merupakan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Sumbar?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Dorri Putra mengatakan, pihaknya belum menemukan laporan mengenai hal tersebut.

"Kalau memang ada, silakan melaporkan. Nanti akan diproses, apakah melanggar netralitas ASN atau tidak," kata Dorri Putra, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, jika nanti ada laporan, barulah Bawaslu Padang memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Bagi-bagi Tugas Mahyeldi dan Audy Saat Kampanye Pilgub Sumbar, Mochlasin: Audy Fokus di Solok Raya

"Kita bekerja sesuai dengan program, kalau nanti melanggar akan direkomendasi komite ASN tentu akan diberi sanksi," ujarnya.

Dorri Putra menyarankan agar ASN yang menggunakan NSP tersebut untuk mengganti agar tidak menimbulkan polemik.

"Kita akan memberikan imbauan, apakah ini ranah keberpihakan, kita konfirmasi dulu ke komite ASN."

"Kita cuma bisa merekomendasikan apakah pelanggaran atau bagaimana," ujarnya.

Baca juga: 13 Hari Kampanye, Mahyeldi-Audy Sudah Datangi 19 Kabupaten/Kota di Sumbar, Sehari 10 Titik

Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan ataupun temuan atas pelanggaran netralitas ASN, karyawan BUMN/BUMD, Polri dan lainnya yang diterima Bawaslu Padang.

"Tapi kita tetap meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kalau memang ada yang melanggar," ujarnya.

Menurutnya, laporan yang diterima nantinya akan diporses Bawaslu Padang sesuai aturan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved