Penanganan Covid

Hari Ini Rem Darurat di DKI Dicabut Jadi PSBB Transisi, Ketahui Usaha yang Sudah Boleh Buka

Rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 101 tahun 2020 dicabut kembali oleh Gu

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah pekerja seni dan pekerja tempat hiburan malam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). Mereka menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta dan membuka kembali tempat hiburan malam. 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA -- Terhitung hari ini, tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020 Pemprov DKI memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan.

Namun dalam Pergub tersebut turut diatur denda bagi setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan protokol kesehatan masyarakat.

Dalam Pergub tersebut tertulis bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi denda administratif.

Aturan ini juga mengatur usaha yang sudah boleh dibuka dan usaha yang belum dapat izin buka.

Yakni, berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Ratusan Santri di Jakarta Barat Ikuti Rapid Test Antigen Covid-19, Pondok Pesantren Kerja Sama BIN

Doni Monardo Imbau Terapkan 3M untuk Jaga Kelompok Lansia dan Komorbid dari Covid-19

Penutupan sementara tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat

Namun bagi pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Baca: PSBB Ketat Berakhir Hari Ini, Simak Perkembangan Kasus Covid-19 Selama 40 Hari Terakhir di Jakarta

Sedangkan pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Setiap pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif tersebut dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif

Namun jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Wisata tirta atau air yakni wisata dan olahraga dalam air kembali dibuka saat masa transisi PSBB DKI Jakarta yang mulai diberlakukan pada 12 Oktober 2020 hingga 2 pekan kedepan.

Ratusan Santri di Jakarta Barat Ikuti Rapid Test Antigen Covid-19, Pondok Pesantren Kerja Sama BIN

BNPB Rekomendasikan Sejumlah Strategi Hadapi Fenomena La Nina, Antisipasi Peristiwa Ekstrem

Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah pengetatatan protokol kesehatan terkait wisata air.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved