Penanganan Covid
Hari Ini Rem Darurat di DKI Dicabut Jadi PSBB Transisi, Ketahui Usaha yang Sudah Boleh Buka
Rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 101 tahun 2020 dicabut kembali oleh Gu
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA -- Terhitung hari ini, tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020 Pemprov DKI memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan.
Namun dalam Pergub tersebut turut diatur denda bagi setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan protokol kesehatan masyarakat.
Dalam Pergub tersebut tertulis bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi denda administratif.
Aturan ini juga mengatur usaha yang sudah boleh dibuka dan usaha yang belum dapat izin buka.
Yakni, berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
• Ratusan Santri di Jakarta Barat Ikuti Rapid Test Antigen Covid-19, Pondok Pesantren Kerja Sama BIN
• Doni Monardo Imbau Terapkan 3M untuk Jaga Kelompok Lansia dan Komorbid dari Covid-19
Penutupan sementara tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat
Namun bagi pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Baca: PSBB Ketat Berakhir Hari Ini, Simak Perkembangan Kasus Covid-19 Selama 40 Hari Terakhir di Jakarta
Sedangkan pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Setiap pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif tersebut dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif
Namun jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, akan dilakukan pencabutan izin usaha.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Wisata tirta atau air yakni wisata dan olahraga dalam air kembali dibuka saat masa transisi PSBB DKI Jakarta yang mulai diberlakukan pada 12 Oktober 2020 hingga 2 pekan kedepan.
• Ratusan Santri di Jakarta Barat Ikuti Rapid Test Antigen Covid-19, Pondok Pesantren Kerja Sama BIN
• BNPB Rekomendasikan Sejumlah Strategi Hadapi Fenomena La Nina, Antisipasi Peristiwa Ekstrem
Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah pengetatatan protokol kesehatan terkait wisata air.