Demo UU Cipta Kerja

DPRD Sumbar Surati Jokowi, Memohon Agar Tidak Terapkan UU Cipta Kerja dan Terbitkan Perppu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyurati Presiden Joko Widodo tertanggal 8 Oktober 2020 ya

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Ketua DPRD Sumbar Supardi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyurati Presiden Joko Widodo tertanggal 8 Oktober 2020 yang dikirim pada Jumat (9/10/2020).

Pengiriman surat oleh DPRD Sumbar kepada Presiden RI itu dibenarkan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat dihubungi wartawan pada Jumat sore.

Supardi mengatakan dalam surat tersebut, pihaknya memohon agar Presiden RI tidak melaksanakan Undang-undang tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar presiden segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut dan menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Surati Jokowi, Minta Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

Aksi Pungut Sampah Warnai Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Padang, Mahasiswa Dibantu Polisi

"Surat sebetulnya sore kemarin dibuat, terus dikirim siang tadi. Itu surat keempat sebab aksi unjuk rasa diikuti sejumlah elemen di DPRD."

"Setiap yang demo langsung kirim surat. Ini surat keempat dan terakhir," tutur Supardi.

Ia menjelaskan, surat pertama, kedua, dan ketiga hanya pengantar untuk disampaikan kepada presiden usulan dari berbagai elemen masyarakat yang tiba di DPRD dua hari ini.

"Kamibuat surat minta ke presiden agar bisa meninjau kembali dan mengganti UU tersebut dengan Perppu," tambah Supardi.

Pihaknya mendesak agar Presiden segera menerbitkan Perppu. Karena itu juga permintaan masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

Mencermati adanya tuntutan dari masyarakat Sumatera Barat, artinya memang hampir semua elemen masyarakat Sumbar minta agar UU Cipta Kerja ditinjau kembali.

Pernyataan Sikap PKC PMII Sumbar: Tuntut Presiden Jokowi untuk Tidak Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Soal UU Cipta Kerja, Cipayung Plus Kota Padang Minta DPRD Sumbar Fasilitasi Uji Materi ke MK

Gubernur Sumbar juga Surati Presiden

Dilansir TribunPadang.com, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyurati Presiden RI Jokowi.

Hal tersebut terkait dengan disetujuinya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam surat tertanggal 8 Oktober 2020 tersebut, Irwan Prayitno menyebut pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja memicu aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Gubernur Sumbar Surati DPR RI, Isinya Menolak Disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Yunarto Wijaya Penasaran dengan Sikap Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto Terhadap UU Cipta Kerja

Terutama oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan mahasiswa di Sumatera Barat.

Gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tak hanya terjadi di Sumbar, tetapi meluas hingga ke berbagai daerah di Tanah Air.

Sehubungan dengan hal tersebut, Irwan Prayitno meminta Presiden RI Jokowi mempertimbangkan penerbitan Perppu UU Cipta Kerja.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan mahasiswa kepada Bapak Presiden, memohon kiranya Bapak Presiden berkenaan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Irwan Prayitno dalam surat tersebut.

Soal UU Cipta Kerja, Cipayung Plus Kota Padang Minta DPRD Sumbar Fasilitasi Uji Materi ke MK

Bentrok dengan Polisi, 20 Remaja Kembali Diamankan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Padang

Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Jasman Rizal membenarkan surat tersebut.

Ia menyebut, selain ke DPR RI Gubernur Sumbar juga mengirim surat ke Presiden.

"Jadi ada dua surat gubernur, ke DPR dan Presiden," terang Jasman Rizal. 

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyurati DPR RI yang berisi aspirasi buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Surat itu ditandatangani langsung oleh Irwan Prayitno, dan diterbitkan tanggal 8 Oktober 2020.

Dalam surat bernomor 050/1422/Nakertrans itu, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapat penolakan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Barat.

Bahkan, penolakan menimbulkan aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Sumbar.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud," terang Irwan Prayitno dalam surat tersebut.

Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan di Sumbar.

Sudah dua hari terjadi aksi demo di DPRD Sumbar, mulai 7-8 Oktober 2020.

Bahkan aksi demo ini menimbulkan kerusuhan, bentrok massa dengan polisi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved