Demo UU Cipta Kerja

Pernyataan Sikap PKC PMII Sumbar: Tuntut Presiden Jokowi untuk Tidak Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Puluhan massa melakukan aksi demo tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Padang, Kamis (8/10/2020).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Puluhan massa melakukan aksi di DPRD Sumbar, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan massa melakukan aksi demo tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Padang, Kamis (8/10/2020).

Massa yang terdiri atas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyampaikan pernyataan sikapnya di depan Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Koordinator Umum Aksi, Rodi Indra Saputra menyatakan, Pengurus Koordinator Cabang PMII Sumatera Barat dan PC PMII Se-Sumatera Barat menolak pengesahan Undang-Undang tersebut.

Pelajar SMA Serang Polisi saat Demo di Padang, Diduga karena Tak Terima 6 Kawannya Ditangkap

Demo di Padang Ricuh, Batu hingga Bambu Melayang, Terdengar Letusan, 6 Pelajar SMA Ditangkap

Adapun poin-poin penolakan subtansi PKC PMII Sumbar terhadap UU Cipta Kerja adalah:

1. PKC PMII Sumbar kecewa karena DPR dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus serta menyelesaikan persoalan covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat.

2. PKC PMII Sumbar mengatakan DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja, dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

3. PKC PMII Sumbar berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif.

"Seharusnya, proses pembuatannya dilakukan dengan para pekerja untuk menyerap aspirasi pihak pekerja yang diatur," kata Rodi Indra Saputra.

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Padang Ricuh, Massa Berhamburan ke Jalan Raya Dihalau Aparat

Polisi Amankan 6 Remaja Berseragam Putih Abu-abu Saat Aksi Demo UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar 

4. PKC PMII Sumbar merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi.

Sebab, pemerintah dan DPR berkilah bahwa RUU Cipta Kerja akan memangkas banyak aturan yang dinilai over regulated.

5. PKC PMII Sumbar mengatakan DPR dan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khsusunya buruh, sebab terdapat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang ada di dalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

6. PKC PMII Sumbar merasa miris DPR dan Pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja mengapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA).

7. PKC PMII Sumbar berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance).

Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan diakal-akali dengan UU Cipta Kerja.

8. PKC PMII Sumbar sangat kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan point keberatan rakyat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

9. PKC PMII Sumbar juga kecewa DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan melalui perizinan berusaha dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Maka dari itu, sikap PKC PMII Sumbar menolak UU Cipta Kerja dengan menyatakan:

1. PKC PMII Sumbar menolak UU Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil, sedangkan PMII sangat dekat hubungannya dekat masyarakat akar rumput.

2. PKC PMII Sumbar menuntut Agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Meski, secara otomatis bila tidak ditanda tangani oleh Presiden tetap akan menjadi Undang-Undang. Tetapi, biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditanda tangani oleh Presiden.

3. PKC PMII Sumbar secara penuh mendukung PB PMII melakukan uji materi (judicial riview) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab, sebelumnya PB PMII telah melakukan uji materi UU MD3 dimana UU tersebut tidak pro terhadap rakyat. Sehingga, untuk kali ini PB PMII juga akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

4. PKC PMII Sumbar mengutuk keras tindakan reprensif Pihak kepolisian dalam pengamanan Masa Aksi dalam rangka menolak UU Cipta Kerja, karena di beberapa wilayah banyak sekali kader-kader PMII yang menjadi korban tindakan Reprensif tersebut.

Maka PMII meminta Polri untuk mengintruksikan jajaran tidak bertindak represif, dan menindak tegas anggota yang melakukan tindakan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved