Demo UU Cipta Kerja

Pernyataan Sikap PKC PMII Sumbar: Tuntut Presiden Jokowi untuk Tidak Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Puluhan massa melakukan aksi demo tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Padang, Kamis (8/10/2020).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Puluhan massa melakukan aksi di DPRD Sumbar, Kamis (8/10/2020). 

8. PKC PMII Sumbar sangat kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan point keberatan rakyat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

9. PKC PMII Sumbar juga kecewa DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan melalui perizinan berusaha dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Maka dari itu, sikap PKC PMII Sumbar menolak UU Cipta Kerja dengan menyatakan:

1. PKC PMII Sumbar menolak UU Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil, sedangkan PMII sangat dekat hubungannya dekat masyarakat akar rumput.

2. PKC PMII Sumbar menuntut Agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Meski, secara otomatis bila tidak ditanda tangani oleh Presiden tetap akan menjadi Undang-Undang. Tetapi, biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditanda tangani oleh Presiden.

3. PKC PMII Sumbar secara penuh mendukung PB PMII melakukan uji materi (judicial riview) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab, sebelumnya PB PMII telah melakukan uji materi UU MD3 dimana UU tersebut tidak pro terhadap rakyat. Sehingga, untuk kali ini PB PMII juga akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

4. PKC PMII Sumbar mengutuk keras tindakan reprensif Pihak kepolisian dalam pengamanan Masa Aksi dalam rangka menolak UU Cipta Kerja, karena di beberapa wilayah banyak sekali kader-kader PMII yang menjadi korban tindakan Reprensif tersebut.

Maka PMII meminta Polri untuk mengintruksikan jajaran tidak bertindak represif, dan menindak tegas anggota yang melakukan tindakan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved