Pemko Ajukan Ranperda AKB ke DPRD Padang, Apa Beda dengan Perda AKB Pemprov Sumbar?

Pemko Padang Ajukan Ranperda AKB ke DPRD Padang, Apa Beda dengan Perda AKB Pemprov Sumbar?

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
tribunPadang.com/RimaKurniati
Asisten 1 Bidang Pemerintah Pemko Padang, Edhi Hasmi 

Kemudian Ranperda Pengendalian Penyakit Rabies, serta Ranperda fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.

Sebaran 7.122 Kasus Covid-19 di Sumbar, 354 Dirawat, 2.680 Isolasi Mandiri dan 3.675 Sembuh

5 Fakta 84 Warga Kabupaten 50 Kota Dilaporkan Hilang Dalam Hutan, Masih Sempat Dihubungi

"Ketiga Ranperda ini inisiatif Pemko Padang yang akan dibahas oleh DPRD," kata Syafrial Kani, Senin (5/10/2020)

Pembahasan ranpeda ini tindak lanjut untuk memenuhi maksud surat PLT Wali Kota Padang tentang penyampaian tiga ranperda Pemko Padang.

"Sesuai aturannya, nanti pembahasannya akan dibentuk panitia khusus atau pansus untuk ketiga ranperda tersebut," kata Syafrial Kani.

Sementara itu, Plt Wali Kota Padang Hendri Septa melalui Asiten1 bidang Pemerintahan Pemko Padang Edhi Hasmi mengatakan Ranperda ini menyakut persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Perda adaptasi kebiasaan baru ini, sebab saat ini dalam masa pandemi covid-19. Ini sudah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) sehingga menyesuaikan saja," kata Edhi Hasmi, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, Ranperda pengendalian rabies tujuannya untuk mengatur pengawasan dan pengendalian penyakit rabies di tengah masyarakat.

"Kemudian pengendalian narkotik, semoga ranperda yang diberikan ini akan bisa menjadi solusi yang baik untuk mengatasi persoalan ini," kata Edhi Hasmi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved