Pemko Ajukan Ranperda AKB ke DPRD Padang, Apa Beda dengan Perda AKB Pemprov Sumbar?

Pemko Padang Ajukan Ranperda AKB ke DPRD Padang, Apa Beda dengan Perda AKB Pemprov Sumbar?

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
tribunPadang.com/RimaKurniati
Asisten 1 Bidang Pemerintah Pemko Padang, Edhi Hasmi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemko Padang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke DPRD Padang untuk dibahas. 

Apa beda Ranperda AKB Padang ini dengan Perda AKB Pemprov Sumbar yang sudah lebih dulu disetujui dan mendapat nomor register?

Assisten 1 Bidang Pemerintahan Pemko Padang Edhi Hasmi mengatakan Ranperda AKB yang diajukan Pemko Padang mengandung muatan lokal.

Pemko Padang Sampaikan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pengendalian Rabies dan Narkotika

Muatan lokal ini seperti aturan kongsi Covid-19

Menurutnya, secara umum aturan pada Ranperda AKB Padang sama dengan Perda AKB Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Namun aturan pembentukan kongsi Covid-19 hingga tingkat RT/RW di setiap kelurahan tidak diatur dalam Perda AKB Provinsi Sumbar.

"Sebenarnya, ada penambahan poin tertentu muatan lokalnya yang tidak ada di Perda Provinsi, seperti kongsi Covid-19. Itu tidak ada diatur di Perda provinsi," kata Edhi Hasmi, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, tujuan Perda AKB Provinsi Sumbar dibuat boleh digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum punya Perda AKB.

Disetujui Mendagri, Perda AKB Sumbar Segera Diberlakukan, Irwan Prayitno: Efektif Mungkin Besok

Kenalkan Si Pelada, Sistem Informasi Data Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar

Namun Pemko Padang sebelum adanya Perda AKB sudah terlebih dahulu menyusun aturan protokol kesehatan tersebut.

Aturan ini sudah ada dalam Perwako no 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru.

Untuk menyempurnakan aturan tersebu, diajukan menjadi Perda yang tetap mengacu pada Perda AKB Provinsi Sumbar.

"Sebetulnya, kita yang lebih dulu menyusun. Tapi kita menunggu dulu Pemprov buat untuk menyesuaikan Perda yang kita buat ini dengan Perda Provinsi. Agar tidak bertentangan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemko Padang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang melalui rapat paripurna DPRD, Senin (5/10/2020).

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan tiga ranperda ini, yakni Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kemudian Ranperda Pengendalian Penyakit Rabies, serta Ranperda fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.

Sebaran 7.122 Kasus Covid-19 di Sumbar, 354 Dirawat, 2.680 Isolasi Mandiri dan 3.675 Sembuh

5 Fakta 84 Warga Kabupaten 50 Kota Dilaporkan Hilang Dalam Hutan, Masih Sempat Dihubungi

"Ketiga Ranperda ini inisiatif Pemko Padang yang akan dibahas oleh DPRD," kata Syafrial Kani, Senin (5/10/2020)

Pembahasan ranpeda ini tindak lanjut untuk memenuhi maksud surat PLT Wali Kota Padang tentang penyampaian tiga ranperda Pemko Padang.

"Sesuai aturannya, nanti pembahasannya akan dibentuk panitia khusus atau pansus untuk ketiga ranperda tersebut," kata Syafrial Kani.

Sementara itu, Plt Wali Kota Padang Hendri Septa melalui Asiten1 bidang Pemerintahan Pemko Padang Edhi Hasmi mengatakan Ranperda ini menyakut persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Perda adaptasi kebiasaan baru ini, sebab saat ini dalam masa pandemi covid-19. Ini sudah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) sehingga menyesuaikan saja," kata Edhi Hasmi, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, Ranperda pengendalian rabies tujuannya untuk mengatur pengawasan dan pengendalian penyakit rabies di tengah masyarakat.

"Kemudian pengendalian narkotik, semoga ranperda yang diberikan ini akan bisa menjadi solusi yang baik untuk mengatasi persoalan ini," kata Edhi Hasmi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved