Berita Sumbar Hari Ini

Selama September 2020, Polda Sumbar Amankan 43 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan BB

Selama sebulan terakhir, Ditnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap sebanyak 30 kasus berikut 43

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) di antaranya Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan pejabat lainnya merilis pengungkapan kasus kejahatan narkoba selama satu bulan pada Jumat (2/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama sebulan terakhir, Ditnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap sebanyak 30 kasus berikut 43 orang tersangka.

Polda Sumbar merilis pengungkapan kasus kejahatan narkoba selama satu bulan pada Jumat (2/10/2020).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, evaluasi ungkap narkoba selama sebulan September 2020 ini, dilakukan oleh Direktorat Narkoba bersama Polres sejajaran.

"Ini bentuk komitmen Polda Sumbar dalam pemberantasan narkoba," kata Kabid Humas didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Tim Opsnal Ringkus Kurir Narkoba Saat Sedang Memikul Ganja Sebanyak 110 Paket Besar

Remaja di Tanah Datar Diduga Konsumsi Narkoba, Polisi Menyamar Lalu Tangkap Pengedar

Dikatakan, selama sebulan tersebut pihak Ditnarkoba Polda Sumbar telah mengungkap sebanyak 30 kasus dengan 43 orang tersangka.

"Barang bukti sebanyak 91,2 gram ditambah 2100 gram pengembangan sabu, 110 kg ganja, ekstasi 12 butir ditambah 5.708 butir hasil pengembangan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sementara, Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menambahkan dalam pengungkapan kasus yang besar itu pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 unit kendaraan roda empat, satu unit rumah dan tanah, serta uang tunai Rp 591 juta.

"Bapak Kapolri memerintahkan agar seluruh Direktur Narkoba tidak henti-hentinya dalam pemberantasan narkoba," kata Kombes Pol Wahyu.

Kurir 200 Butir Ekstasi Diamankan Saat Lewat Jembatan Kelok Sembilan, Simpan Narkoba Dalam Tas

Polda Sumbar Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 5.785 Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

Dari 43 orang tersangka tersebut kata Dirnarkoba, di antaranya adalah 8 orang bandar, 12 orang kurir dan 23 orang sebagai pemakai.

"Untuk bandar akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara. Kemudian denda 1 hingga 10 milyar rupiah," tegasnya.

Dirnarkoba Polda Sumbar berharap kepada semua pihak, untuk dapat bersama membasmi narkoba.

"Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama berperang melawan narkoba," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved