Pilkada Sumbar 2020
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Sidang Penyelenggara Pemilu di Sumbar, Berikut Hasilnya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (K
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 pada, Selasa (29/9/2020).
Pengadu dalam perkara tersebut yakni Fakhrizal, Genius Umar, dan Haris Satrio yang merupakan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur Perseorangan serta LO (Liaison officer/penghubung).
Para Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani, Amnasmen beserta anggotanya; Izwaryani, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra.
Para Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yakni Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni.
• Kampanye saat Pandemi, Tim Paslon Fakhrizal-Genius Umar Sasar 19 Kabupaten dan Kota
• Tim Pasangan Fakhrizal-Genius Umar Laporkan KPU Sumbar ke DKPP, Terkait Proses Verifikasi Faktual
Selain penyelenggara di tingkat provinsi, para Pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Pokok aduan, adalah para Teradu diduga telah melakukan Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Pihak pengadu yang diwakili Adrian mempertanyakan akibat kebijakan sepihak dari KPU Sumbar mengeluarkan surat B5.1-KWK.
Kata dia, Fakhrizal-Genius Umar ketika itu menjadi bacalon perseorangan.
Dalam verifikasi dukungan calon perseorangan tersebut, Fakhrizal-Genius Umar merasa ada hal yang di luar kewajaran yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara yang justru merugikan Paslon perseorangan.
KPU menerbitkan sebuah formulir yang tidak diatur oleh Peraturan KPU RI, fomulir B5.1-KWK.
"Formulir itu menurut kami sangat merugikan, karena faktanya di lapangan ketika petugas PPS melakukan verifikasi dukungan terhadap bacalon, banyak pendukung FaGe yang tidak mau menandatangani fomulir itu," jelas Adrian.
Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, kata Adrian, ternyata menurut KPU, formulir itu hanya berguna untuk kepentingan KPU secara internal.
Tapi, menurut Adrian, hal itu justru berdampak pada paslon FaGe secara eksternal.
Ditambahkannya, dampak dari masyarakat yang tidak mendukung paslon FaGe, lalu diminta menandatangani dan tidak mau menandatangani.