Perda AKB Masih Proses di Kemendagri, Gubernur Sumbar: Belum Boleh Diterapkan Sanksinya
(Perda) Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai rapat paripurna di DPRD Sumbar, Senin (21/9/2020).
Irwan Prayitno membantah ada daerah yang telah memberlakukan Perda tanpa pengesahan Mendagri tersebut.
• Wawako Padang Sosialisasikan Perda AKB, Mulai Senin (21/9/2020) Bagi yang Melanggar Dikenakan Sanksi
"(Jika Kota Padang sudah menerapkan), mungkin itu sosialisasi. Sosialisasi sudah boleh dilakukan sejak 11 September," kata Irwan Prayitno.
Menurut Irwan Prayitno, kalau menerapkan sanksi administrasi, boleh saja sebab Sumbar sudah punya Pergub Nomor 37 yang dikeluarkan Juni 2020 lalu.
Namun, kalau menerapkan sanksi sesuai Perda AKB, belum dibolehkan.
"Kalau itu belum karena belum keluar nomornya. Kalau sanksi administratif, Pergub ada Nomor 37 Juni, juga peraturan bupati dan wali kota ya silakan," tambah Irwan Prayitno.
• Pemerintah Kecamatan Lubuk Kilangan Gandeng Karang Taruna, Sosialisasikan Perda AKB
Lagipula, kata Irwan Prayitno, menegakkan Perda mesti ada polisi dan jaksa.
"Saya rasa polisi dan jaksa tidak mungkin menjalankan kalau belum ada nomornya," ujar Irwan Prayitno.
Ia menyebut, penerapan sanksi Perda AKB masih rencana di sejumlah daerah.
"Di Padang masih rencana kali. Kalaupun ada (sanksi) pasti sanksi administratif di Pergub yang ada," jelas Irwan Prayitno.
• Dukung Perda AKB Sumbar, GM BIM: Terpenting Bukan Denda, tapi Kesadaran Masyarakat
Hal serupa juga disampaikan Kepala Satpol PP Sumbar, Dedy Diantolani.
Dia mengatakan, Perda AKB belum disahkan dan masih difasilitasi di Kemendagri.
Kapan efektif bisa diterapkan, dia belum bisa memastikan.
"Yang jelas, belum keluar nomornya, berarti belum boleh diterapkan sanksinya," tegas Dedy Diantolani.
Dedy Diantolani menyampaikan, namun kabupaten kota sudah punya juga Perwako ataupun Perbup selama ini, sehingga bisa memberikan sanksi dengan itu.
• Perda AKB Sumbar Masih Menggantung di Kemendagri, Gubernur: Sambil Menunggu, Kita Sosialisasi
Jika Perda telah disahkan Kemendagri, Sumbar punya waktu sosialisasi selama 7 hari dan sebetulnya sosialiasi itupun sudah bisa dilakukan.
Dengan imbauan kepada masyarakat, Perda sebentar lagi akan terbit disertai dengan sanksi.
"Jadi sebelum ada nomor sudah boleh sosialisasi, setelah keluar nomor ada waktu 7 hari, sosialisasi sudah bisa langsung pakai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis."
"Karena penerapan sanksi Perda AKB bertingkat, setelah 7 hari, jika masih itu orangnya yang berbuat kesalahan, langsung dikenakan sanksi kerja sosial," tutur Dedy Diantolani. (*)