Spesialis Pemburu Satwa Dilindungi Dicokok, Ngaku Sudah Jual Ratusan Paruh Burung Rangkong

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN merupakan pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainn

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
istimewa
Hewan dilindungi jenis Kukang yang diamankan dari pemburu di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua orang warga Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan karena memperjual belikan hewan dilindungi.

Satu di antara pelaku merupakan pemburu yang diduga menjerat hewan dilindungi seperti harimau dan jenis lainnya.

BKSDA dan Polisi Tangkap Pelaku Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Ada Beo Mentawai

Jual Sisik Trenggiling, Pria Padang Pariaman Ditangkap BKSDA Sumbar, Pembelinya Warga Pekanbaru

Kedua pelaku diketahui berinisial MN (47) dan PS (38) yang diamankan pada Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Keduanya diamankan oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan.

Pelaku diamankan dalam perkara perdagangan satwa dilindungi di Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi saat diamankan tim gabungan BKSDA Sumatera Barat bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (10/9/2020)
Pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi saat diamankan tim gabungan BKSDA Sumatera Barat bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (10/9/2020) (istimewa)


Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan, mengatakan kedua pelaku diamankan ketika mengangkut dan akan memperjualbelikan satwa dilindungi berupa 2 ekor kukang (nycticebus coucang), sisik trenggiling (manis javanica) dan sepasang tanduk kambing hutan (capricornus sumatraensis).

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN merupakan pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya," kata Khairi Ramadhan, Sabtu (12/9/2020).

Selain itu, pelaku MN (47) juga merupakan penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi sampai ke Dumai dan Batam.

Setidaknya dari pengakuannya pelaku MN (47) sudah memperjual belikan bagian satwa berupa harimau sebanyak 8 ekor, dan ratusan paruh burung rangkong.

Namun, selalu berhasil menghindar dari pemantauan petugas.

Pelaku juga terkenal ahli dan licin dalam aksinya.

"Kedua pelaku dan barang bukti berupa 2 ekor kukang , sisik trenggiling, sepasang tanduk kambing hutan, dan sepeda motor dengan plat nomor dinas yang diduga aset salah satu nagari di Kabupaten pasaman diamankan ke kantor Pos Gakkum Kementerian LHK di Padang untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumbar di Padang.

"Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.

Saat ini tim gabungan KLHK sedang menelusuri pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan yang pernah diperbuat oleh pelaku MN.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved