Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dimulai, Irwan Prayitno: Mohon Dukungan Bupati & Walikota
Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dimulai sejak disepakati, Jumat
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Selanjutnya, kegiatan usaha, kafe, dan lain sebagainya juga bisa kena.
"Kalau pelayannya gak pakai masker, ada juga yang saya tahu, restoran terkenal, banyak orang datang gak mau pakai masker. Katanya sehat, covid datang dari Tuhan. Itu juga sesama makhluk, macam-macam alasannya."
"Itu luar biasa dampaknya. Oleh karena itu, ini bisa kita paksa, kita kasih denda, sanksi dan seterusnya," tegas Irwan Prayitno.
• UPDATE Covid-19 di Kota Padang Jumat (11/9/2020) Ada 1.604 Positif, 1.088 Sembuh, 39 Meninggal Dunia
• Terdampak Covid-19, Driver Ojol Kota Padang Hasilkan Produk Sabun Cuci Merek Rangklin
Bentuknya, teguran lisan, tertulis, maupun denda Rp500 ribu.
Lalu, pembubaran kalau ada kegiatan, penghentian sementara, pembekuan sementara izin, kalau kegiatan usaha akan ada pencabutan izin.
"Ini bisa dilakukan untuk yang administratif bagi kelompok," jelas Irwan Prayitno.
Sementara, untuk sanksi pidana untuk setiap orang, tertera di Perda, kurungan paling lama dua hari.
"Ini kita berdebat juga dengan DPRD, tapi ini putusannya, dua hari paling lama. Ini memberikan efek jera saja, denda paling banyak Rp 250 ribu untuk yang perorangan," ungkap Irwan Prayitno.
Sanksi pidana hanya dapat dikenakan bila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Tindak pidana adalah pelanggaran. Hal itu juga sebetulnya bisa tergantung tim penegak hukum di lapangan, apa yang mau diputuskan.
Di sisi lain, sanksi pidana untuk penanggung jawab, bisa kepala daerah, SKPD, lembaga LSM atau ormas, termasuk juga di masjid.
Kalau melakukan kegiatan yang melanggar protokol covid-19, pengurus masjid bisa kena sanksi juga, termasuk kegiatan budaya, seni, olahraga dan lain sebagainya.
"Bagi yang tidak melakukan penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan atau usaha, dan aktivitas lainnya yang mengumpulkan orang, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp15 juta rupiah," jelas Irwan Prayitno.
Uang denda yang terkumpul, sebut Irwan Prayitno, akan menjadi bagian dari kota dan kabupaten, dan menjadi PAD kota kabupaten, bukan provinsi.
"Tolong buat peraturan bupati atau wali kota, untuk menurunkan dari Perda ini sehingga ada legalitas untuk dijadikan PAD dari uang-uang denda rupiah ini," kata Irwan Prayitno.