Corona Sumbar

Update Corona Sumbar: Tambah 33 Kasus dari 3.803 Sampel, Total 3.160 Kasus Per 11 September 2020

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal mengumumkan, ada penambahan 33 orang warga Sumbar positif Covid-19, J

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal 

Kabupaten Dharmasraya 4 orang

1. Pria 57 tahun, warga Sitiuang, pekerjaan guru, diketahui dari hasil skrining, isolasi mandiri sementara.

2. Wanita 54 tahun, warga Sungai Rumbai, pekerjaan guru, diketahui dari hasil skrining, isolasi mandiri sementara.

3. Wanita 50 tahun, warga Abai Siat, pekerjaan guru, diketahui dari hasil skrining, isolasi mandiri sementara.

4. Wanita 52 tahun, warga Ampang, pekerjaan guru, diketahui dari hasil skrining, isolasi mandiri sementara.

Cegah Corona, Ayo! Konsumsi 4 Vitamin Ini untuk Tingkatkan Sistem Imun

Sumatera Barat Punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Perda Pertama di Indonesia yang Disahkan

Kabupaten Agam 9 orang

1. Pria 50 tahun, warga Lb. Basuang, pekerjaan PNS, riwayat perjalanan dari Jakarta, isolasi mandiri sementara.

2. Wanita 53 tahun, warga Ampek Angkek, pekerjaan honorer, diduga terpaapr dari pekerjaan, dirawat di RSAM.

3. Pria 54 tahun, warga Banuhampu, pekerjaan swasta, kontak dengan kasus konfirmasi, isolasi mandiri sementara.

4. Wanita 19 tahun, warga Banuhampu, status mahasiswa, kontak dengan kasus konfirmasi, isolasi mandiri sementara.

5. Wanita 23 tahun, warga Banuhampu, status mahasiswa, kontak dengan kasus konfirmasi, isolasi mandiri sementara.

6. Pria 43 tahun, warga Ampek Angkek, pekerjaan karyawan swasta, diduga terpapar dari pekerjaan, isolasi mandiri sementara.

7. Pria 80 tahun, warga Banuhampu, kontak dengan kasus konfirmasi, isolasi mandiri sementara.

8. Wanita 58 tahun, warga Banuhampu, status IRT, kontak dengan kasus konfirmasi, isolasi mandiri sementara.

9. Wanita 53 tahun, warga Banuhampu, pekerjaan Nakes, kontak dengan kasus konfirmasi, isolasi mandiri sementara.

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Bagi Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial, Denda Hingga Pidana

Kabupaten Lima Puluh Kota 1 orang

1. Pria 35 tahun, warga Kapua IX, pekerjaan guru, kontak dengan kasus konfirmasi, isolasi mandiri sementara. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved