Pilkada Sumbar 2020
Bakal Calon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan, KPU: Mobilisasi Massa Ancam Kesehatan Masyarakat
Bakal Calon di Pilkada langgar Protokol Kesehatan, KPU: mobilisasi massa bahayakan kesehatan masyarakat
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua KPU Sumbar Amnasmen menilai sebagian bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam tahap pendaftaran ke KPU.
Menurutnya, ada pendukungnya hadir tanpa jarak serta ditemukan ada yang tanpa masker, yang dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru penularan covid-19.
"Dari pengalaman, dalam proses pendaftaran calon ada hal-hal yang dilanggar. Sebagian besar dilakukan oleh paslon, terkait menjaga protokol kesehatan," kata Amnasmen, Kamis (10/9/2020).
• Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2020, Mendagri Tolak 720 Usulan Mutasi ASN
• Problem Banjir Kota Padang, Pengamat Lingkungan Hidup Unand Beberkan Dua Penyebab
Padahal, kata dia, KPU sebagai penyelenggara telah melakukan pencegahan sesuai protokol Covid-19,
Namun, ada proses mobilisasi massa yang dilakukan oleh para calon kepala daerah.
"Ini membahayakan keselamatan penyelenggara, peserta dan partai politik," tegas Amnasmen.
Tahapan berikutnya seperti kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, serta penetapan hasil akan menimbulkan kerumunan massa.
Karenanya, ia meminta calon kepala daerah agar mematuhi protokol kesehatan covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada serentak 2020.
Dia juga mengajak kembali secara bersama-sama seluruh pihak mesti serius dalam hal menjaga keselamatan bersama dengan mematuhi protokol covid-19.
"Kami berharap aparat keamanan dan Bawaslu menindak tegas, jika masih ada calon yang melanggar," ujar Amnasmen.
Pengawasan Pendaftaran
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan sejauh ini proses pengawasan pendaftaran bakal calon kepala daerah di area KPU di seluruh 13 daerah dan provinsi Sumbar sudah sesuai aturan protokol kesehatan.
Berkaitan dengan kerumunan sebelum masuk ke area KPU, posko pemenangan kandidat, ada ditemukan arak-arakan.
• Dua Bakal Calon Kepala Daerah di Agam Positif Corona, KPU: Tak Gagalkan Pendaftaran
• Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria Positif Corona, Sempat Daftar ke KPU untuk Pilkada
"Kami sudah sampaikan, tapi kalau untuk penindakannya karena belum ada aturan yang memberikan kewenangan ke Bawaslu, tentu kami hanya menginformasikan dan mengumumkan di media agar hal itu tidak terjadi," kata Surya Elfitrimen.