Corona Sumbar
Aturan Bekerja Saat Padang Kembali Ditetapkan Zona Merah, Dinkes: Orang Rentan & Penyakit Bawaan WFH
Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) termasuk daerah zona Merah penyebaran Covid-19. Lalu bagaimana aturan bekerja bagi karyawan saat Padang kembali
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) termasuk daerah zona Merah penyebaran Covid-19.
Lalu bagaimana aturan bekerja bagi karyawan saat Padang kembali ditetapkan zona merah?
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani mengatakan orang yang dibolehkan bekerja di rumah, yakni yang rentan dengan penyebaran virus covid-19
• Tambah 115 Kasus Corona Sumbar 8 September 2020, Mayoritas Polisi di Padang, Ini Rinciannya
• Update Corona Agam: Tambah 5 Kasus Positif, Total 242 Orang Per 8 September 2020
"Walaupun Padang zona merah, kita sudah masuk new normal atau pola hidup baru, jadi disesuaikan dengan Perwako," kata Ferimulyani, Rabu (9/9/2020).
Ferimulyani menambahkan orang yang bekerja di rumah, apabila ada gejala sakit atau comorbid.
Selain itu, tetap bekerja di kantor dengan menerapakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
• Positif Corona, Anggota DPRD Padang Pariaman Meninggal Dunia, Sempat Demam Sepekan
• Dua Bakal Calon Kepala Daerah di Agam Positif Corona, KPU: Tak Gagalkan Pendaftaran
Menurut Ferimulyani, aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Walikota (perwako) No 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru.
Terkait, edaran Kemenpan RB yang mana 75 persen ASN di zona merah bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Ferimulyani Hamid mengatakan kebijakan tersebut juga disesuaikan dengan kebijakan daerah.
"Iya, kan harus disesuaikan juga dengan kebijakan setiap daerahnya," ujar Ferimulyani Hamid.
Menurutnya, untuk Padang disesuaikan dengan kondisi ASN yang bersangkutan. (*)