Pilkada Sumbar 2020
Positif Corona, Ketua Golkar Sumbar Tak Dampingi Fakhrizal-Genius saat Daftar ke KPU
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar telah mendafttar ke KPU Sumbar, Minggu (6/9/2020).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar telah mendafttar ke KPU Sumbar, Minggu (6/9/2020).
Keduanya datang didampingi pimpinan partai koalisinya, kecuali Ketua DPD Golkar Sumbar Khairunnas yang tidak bisa hadir karena dinyatakan positif Covid-19.
Menurut Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay, alasan itu dibenarkan bahkan ditegaskan di PKPU Nomor 10 tahun 2020.
• Resmi Daftar ke KPU Sumbar, Fakhrizal: Saya Sudah Mundur dari Polri
"Bagi yang positif Covid-19 tidak dibenarkan untuk hadir," kata Gebril Daulay.
Gebril Daulay melanjutkan, dengan telah mendaftarnya Fakhrizal-Genius Umar, hingga saat ini sudah tiga Bapaslon mendaftar ke KPU Sumbar.
"Sudah konfirmasi Mulyadi-Ali Mukhni akan datang sekitar pukul 16.00 informasi awal, belum pasti, bisa juga bergeser," ungkap Gebril Daulay.
Setelah pendaftaran, jika syarat pencalonan dan syarat calon lengkap dan absah, KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan ke rumah sakit M Djamil Padang.
• Kembalikan Rekomendasi Dukungan Pilgub Sumbar, Sekjen PDIP: Mulyadi Tidak Kokoh
Pemeriksaan dimulai pada 7 sampai 10 September 2020.
Dalam proses pemeriksaan kesehatan itu harus memenuhi sehat jasmani rohani dan bebas narkotika.
Kalau ada yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, parpol atau gabungan parpol berhak melakukan penggantian dan memasukkan berkas pada masa perbaikan.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat calon dari tanggal 6 hingga 12 September 2020.
• Fakhrizal-Genius Umar Daftar ke KPU Sumbar, Diusung Koalisi Poros Baru Plus PBB dan Berkarya
Setelah itu, hasil verifikasi keabsahan syarat calon itu akan KPU sampaikan ke bakal pasangan calon dan tim parpol pengusul.
Seterusnya, akan ada kesempatan untuk perbaikan terhadap keabsahan syarat calon dan dilakukan verifikasi dan ditetapkan pasangan calon ini pada 23 September 2020.
"Pengundian nomor urut itu pada 24 September. Kampanye dimulai 26 September," jelas Gebril Daulay.
Terkait kampanye, kata Gebril, KPU RI sedang melakukan perubahan pada peraturan KPU No 54 tahun 2017 terkait perencanaan kampanye, tetapi PKPU No 10 2020 sudah diatur kegiatan kampanye dimana, pertemuan tatap muka, kemudian dialog itu tetap dibolehkan dengan memastikan kapasitas peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.
• Update Corona Sumbar Per 6 September 2020 Bertambah 233 Orang, Melonjak dan Pecahkan Rekor