BLT Rp 600 Ribu Tahap 2, Ketahui Syarat dan Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur
Bantuan langsung tunai atau BLT, yang diberikan pemerintah kepada penerima hendaknya bermanfaat bagi mereka yang terdae
TRIBUNPADANG.COM - Bantuan langsung tunai atau BLT, yang diberikan pemerintah kepada penerima hendaknya bermanfaat bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, proses pencairannya, dari bank penyalur atau bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara hingga subsidi itu akan masuk ke rekening penerima.
Program subsidi gaji BLT sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta Tahap II dikabarkan mulai dicairkan.
Kabar serta informasi terkait cairnya BLT Rp 600 ribu Tahap II tersebut disampaikan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui akun Instagramnya, @kemnaker, Sabtu (5/9/2020).
Dalam postingan @kemnaker, terdapat teks bertuliskan, “Kalau Rekanaker Sudah Dapat, Mau Dipakai Buat Beli Apa?”
Sebelumnya, untuk BLT Rp 600 ribu Tahap I sudah cair beberapa waktu lalu dan disalurkan melalui bank penyalur.
Kini, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta masih terus berjalan.
Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur
Perusahaan atau tempat kerja melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.
Setelah divalidasi oleh pemerintah, data akan disalurkan kepada bank penyalur.
Nantinya, penerima akan mendapat BLT Rp 600 ribu melalui bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.
Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
• Cara Daftar untuk Dapat BLT 2,4 Juta dari Pemerintah, Pelaku UMKM Masih Ada Kesempatan
Syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Adapun sebagai informasi, berikut ini cara cek nama terdaftar hingga saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan, dilansir Kontan.co.id:
1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.
Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data, seperti:
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

2. Via aplikasi BPJSTKU Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT tahunan.
Tersedia juga informasi profil perserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Ratih Waseso, Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul; BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair, Berikut Syarat dan Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur