Pilkada Sumbar 2020
Berkas Pendaftaran Fakhrizal-Genius Umar ke KPU Sumbar Dinyatakan Lengkap, Ini Tahapan Selanjutnya
Berkas pendaftaran Fakhrizal-Genius Umar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, dinyatakan lengkap.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berkas pendaftaran Fakhrizal-Genius Umar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, dinyatakan lengkap.
Diketahui, Fakhrizal-Genius Umar mendaftar ke KPU Sumbar pada Minggu (6/9/2020) siang.
"Syukur Alhamdulillah kami telah selesai mendaftar di KPUD Sumatera Barat. Alhamdulillah, hasil sampai hari ini dinyatakan lengkap," jelas Fakhrizal.
• Positif Corona, Ketua Golkar Sumbar Tak Dampingi Fakhrizal-Genius saat Daftar ke KPU
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh partai pengusung dan pendukung, kemudian seluruh relawan dan partisipasi seluruh masyarakat Sumbar, sehingga dirinya bisa mendaftar hari ini.
Dia juga berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Sumbar sehingga pada 9 Desember nanti bisa hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Insyaallah kalau Allah meridhoi, atas dukungan masyarakat Sumbar, kami bisa menjadi gubernur dan wakil gubernur Sumbar untuk lima tahun ke depan," tutur Mantan Kapolda Sumbar ini.
• Resmi Daftar ke KPU Sumbar, Fakhrizal: Saya Sudah Mundur dari Polri
Tahapan Selanjutnya
Setelah pendaftaran, jika syarat pencalonan dan syarat calon lengkap dan absah, KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan ke rumah sakit M Djamil Padang.
Pemeriksaan dimulai pada 7 sampai 10 September 2020.
Dalam proses pemeriksaan kesehatan itu harus memenuhi sehat jasmani rohani dan bebas narkotika.
Kalau ada yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, parpol atau gabungan parpol berhak melakukan penggantian dan memasukkan berkas pada masa perbaikan.
• Kembalikan Rekomendasi Dukungan Pilgub Sumbar, Sekjen PDIP: Mulyadi Tidak Kokoh
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat calon dari tanggal 6 hingga 12 September 2020.
Setelah itu, hasil verifikasi keabsahan syarat calon itu akan KPU sampaikan ke bakal pasangan calon dan tim parpol pengusul.
Seterusnya, akan ada kesempatan untuk perbaikan terhadap keabsahan syarat calon dan dilakukan verifikasi dan ditetapkan pasangan calon ini pada 23 September 2020.
"Pengundian nomor urut itu pada 24 September. Kampanye dimulai 26 September," kata Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay.
• Fakhrizal-Genius Umar Daftar ke KPU Sumbar, Diusung Koalisi Poros Baru Plus PBB dan Berkarya
Terkait kampanye, kata Gebril, KPU RI sedang melakukan perubahan pada peraturan KPU No 54 tahun 2017 terkait perencanaan kampanye, tetapi PKPU No 10 2020 sudah diatur kegiatan kampanye di mana, pertemuan tatap muka, kemudian dialog itu tetap dibolehkan dengan memastikan kapasitas peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk kampanye rapat umum itu maksimal 100 orang.
"Kita mendorong agar kegiatan kampanye dilakukan secara daring," tegas Gebril.
Semua kegiatan kampanye akan dikoordinasikan dengan gugus tugas untuk memastikan di suatu daerah itu layak dilakukan kampanye tatap muka.
Peraturan kampanye selalu ada larangan yang tak boleh dilakukan misalnya kampanye di luar jadwal.
"Kalau untuk lebih detail peraturan kampanye, kita masih menunggu detailnya jika ada perubahan peraturan PKPU No 54 2017," sebut Gebril. (*)