Polemik Ucapan Puan Maharani
Tak Cuma ke Mabes Polri, Puan Maharani juga akan Dilaporkan ke MKD DPR RI
Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi dilaporkan ke Mabes Polri pada Jumat (4/9/2020) sore.
TRIBUNPADANG.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi dilaporkan ke Mabes Polri pada Jumat (4/9/2020) sore.
Tak cuma ke polisi, Puan Maharani juga akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Laporan tersebut adalah buntut ucapan Puan Maharani 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila'.
Anak Megawati itu dilaporkan oleh kelompok Minangkabau yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM).
• Patahkan Ucapan Puan Maharani, Legislator PAN Guspardi Gaus: Orang Sumbar Itu Paling Pancasilais
Ketua PPMM, David mengatakan, selain melaporkan ke Bareskrim Polri, pihaknya juga akan melaporkan Puan Maharani ke MKD DPR RI.
Pelaporan terkait pernyataan Puan saat pengumuman pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Sumatera Barat, Rabu (2/9/2020) lalu.
Di mana, pernyataan Puan dianggap telah menghina dan menyakiti masyarakat Sumatera Barat, dengan mengatakan 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila'.
"Jadi setelah laporan ke polisi ini, kita akan ke MKD untuk buat laporan juga. Senin atau Selasa pekan depan."
"Kalau laporan ke kepolisian kan itu pidananya, tapi ke MKD unsur kedewanannya, di mana ia sebagai Ketua DPR RI," kata David di Bareskrim Polri, Jumat.
• Pemuda Minang Laporkan Puan Maharani ke Polisi, soal Ucapan Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila
Sebelumnya, PPMM mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB, untuk melaporkan Puan Maharani atas pernyataannya itu.
"Kami Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Minang pada hari ini akan melaporkan Puan Maharani yang mana sebagai Ketua DPR RI dalam kesempatan yang lampau, telah menghina masyarakat Sumatera Barat," kata David.
Menurut David, pihaknya melaporkan Puan dengan beberapa pasal terkait pernyataannya itu.
"Yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946," katanya.
• Padang Zona Merah Penyebaran Covid-19, Kepala BPBD: Pengawasan Protokol Kesehatan Diperketat
Menurut David, ia.membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan yakni flashdisk rekama suara Puan Maharani atas pernyataannya di Yotube, dan screen shoot di media online.
David memastikan pelaporannya tidak ada hubungannya dengan politik.