Pengecekan Data Ulang, BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 untuk Karyawan Swasta Segera Cair

Kabar pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah dalam waktu dekat akan segera terealisasikan.

Editor: Emil Mahmud
Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Ilustrasi: Cara Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT. 

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama 4 bulan.

Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah di bawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Setiap pekerja menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.

Metode penyampaian bantuan dari pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Ilustrasi Uang-
Ilustrasi Uang-BLT Rp 600 Ribu (hai.grid.id)

Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

Karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelumnya dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Istimewa)

BLT Pekerja Swasta Rp 600 Tahap Kedua Segera Cair, 3 Juta Nomor Rekening Bakal Diserahkan

Telkomsel Tingkatkan Kapasitas Jaringan Lalu Permudah PJJ, Jangkau 95 Persen Wilayah Sumbar

Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved