Pilkada Sumbar 2020
Berkas Lengkap, KPU Sumbar Terima Pendaftaran Mahyeldi-Audy, Selanjutnya Cek Kesehatan
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy mendaftar ke KPU, Jumat (4/9/2020).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy mendaftar ke KPU, Jumat (4/9/2020).
Pasangan ini menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke KPU Sumbar.
Didampingi oleh Pimpinan Partai Politik Pengusul dan Tim Pendukung, Mahyeldi-Audy menyerahkan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilihan tahun 2020 di Sumbar.
• Mahyeldi-Audy Joinaldy Jadi Pasangan Pertama Daftar ke KPU Sumbar, Diusung PKS dan PPP
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, selain melakukan verifikasi terhadap Bapaslon, pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap partai politik ketua dan sekretaris.
"KPU ingin memastikan syarat wajib, pasangan calon yang datang ke KPU harus disertai kepengurusan partai politik yang sah. Baik dokumennya maupun personalnya," terang Amnasmen.
Berkas pendaftaran yang diterima oleh Ketua KPU Sumbar Amnasmen tersebut kemudian secara langsung diserahkan kepada Tim Pemeriksa.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan yang berlangsung lebih dari 1 jam, KPU Sumbar menyatakan, berkas pendaftaran tersebut dinyatakan lengkap dan dapat diterima.
• Masjid Al Hakim di Pantai Padang akan Diresmikan Presiden Jokowi pada November 2020
Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon oleh seluruh Komisioner KPU Sumbar.
"Tadi kita sudah periksa, mulai dari legalitas administrasi pimpinan Parpol, personal parpol, cek satu satu apakah benar sebagai pimpinan parpol, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas syarat pencalonan, itu lengkap dan sah," jelas Amnasmen.
Kemudian KPU juga meneliti syarat calon yang diserahkan oleh pasangan calon.
• Hadiri Silaturahmi Pemenangan Mahyeldi-Audy, Irwan Prayitno: Saya Kader dan Fungsionaris PKS
Syarat ketentuan itu mesti lengkap. Amnasmen menyebut berkas tersebut juga lengkap.
Selanjutnya membuat berita acara, membuat tanda terima, dan membuat surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
"Selanjutnya ke M Djamil dengan melampirkan hasil pemeriksaan swab," tutur Amnasmen.
Kalau ada calon yang positif Covid-19, sudah otomatis yang bersangkutan tidak bisa hadir ke KPU.
Calon bisa saja tidak datang, jika alasan bisa diterima, namun mesti ada surat keterangan dari instansi yang bersangkutan berikut alasan ketidakhadiran. (*)