RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Jadi Undang-Undang, Fraksi-fraksi di DPR Setuju

Adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan dapat memberikan kepastian dalam memberikan perlindungan data pribadi.

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.COM/TSARINA MAHARANI
Ilustrasi : Suasana Gedung DPR RI 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Adanya Undang-undang  Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan dapat memberikan kepastian dalam memberikan perlindungan data pribadi.

Hal itu mengemuka yang direspon baik oleh Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Fraksi Partai Golkar menyetujui pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi pada tingkat lebih lanjut, mengingat RUU ini telah menjadi kebutuhan hukum masyarakat," kata Christina di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

"Sebagaimana kita ketahui jumlah kasus penyalahgunaan data pribadi mulai dari kebocoran, penipuan serta penjualan data pribadi juga dirasakan meningkat frekuensinya," imbuhnya.

Reaksi Gubernur Sumbar soal Surat Terbuka Dokter Jantung: Sudah Saya Baca dan Kerjakan Semuanya

Terkait Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite, Komisi VII DPR RI Berikan Dukungan

Selain itu, fraksi Partai Golkar menilai adanya legislasi primer menyangkut pelindungan data pribadi juga akan meningkatkan posisi tawar Indonesia sebagai pusat data global di masa mendatang, memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat bisnis dan investasi terpercaya dan mendorong perkembangan ekonomi digital.

Namun demikian Fraksi Partai Golkar tetap memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Diantaranya agar kewajiban dan tanggung jawab pengelola data diatur dengan tegas; ditunjuk atau dibentuknya institusi guna memastikan efektivitas implementasi baik bagi individu, korporasi maupun badan publik; pengaturan yang tegas menyangkut jenis-jenis data baik data bersifat umum maupun spesifik; sanksi tegas atas pelanggaran bagi semua pihak; serta partisipasi masyarakat yang lebih luas," ucapnya.

Pertamina Berencana Hapus BBM Premium dan Pertalite dari Pasaran, Pertamax jadi Penggantinya

Sementara itu, fraksi lainnya yakni PDIP dan Demokrat turut mendukung agar RUU PDP dapat dilanjutkan pada tingkat pembahasan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari sebagai pimpinan rapat menyatakan bahwa Komisi I DPR menyetujui untuk membahas RUU PDP bersama pemerintah.

"Setelah kita mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU tentang perlindungan data pribadi, maka dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi di DPR RI menyetujui untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan," kata Abdul Kharis.(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul; Fraksi-fraksi di DPR Setujui Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved