Jika Nekat Jualan dan Pasang Iklan di Trotoar, Satpol PP Padang Tak Akan Segan Menyitanya

Trotoar di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) masih banyak digunakan sebagai tempat berdagang dan memasang iklan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Petugas Satpol PP Padang saat penertiban trotoar. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Trotoar di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) masih banyak digunakan sebagai tempat berdagang dan memasang iklan.

Petugas Satpol PP Padang sudah berulang kali melakukan penertiban, tapi masih saja ditemukan PKL yang membandel.

Selain itu, juga ada yang menjadikan trotoar sebagai tempat untuk meletakkan iklan.

Tempat Hiburan Malam Kota Padang Masih Buka saat Pandemi Covid-19, Satpol PP Datangi Lokasi

Dianggap Meresahkan Pengguna Jalan, 5 Orang Pak Ogah di Padang Diamankan Satpol PP

Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan secara persuasif dan humanis kepada PKL maupun kepada penjual yang melatakkan iklannya di atas trotoar.

"Kita selalu tegur dan bantu untuk pemindahan di tempat yang tidak menganggu ketertiban" kata Alfiadi, Senin (31/8/2020).

Namun, hal tersebut tidak membuat PKL dan pengusaha untuk berubah, bahkan dengan sengaja dan tidak peduli akan imbauan petugas.

"Mereka tidak mengindahkan apa yang telah kita sampaikan, maka perlu upaya tegas dengan menyita barang-barang tersebut," ucapnya.

Dianggap Meresahkan Pengguna Jalan, 5 Orang Pak Ogah di Padang Diamankan Satpol PP

Satpol PP Kota Pariaman Ciduk Kawanan Aksi Corat-coret Fasilitas Umum, Terekam Kamera CCTV

"Tidak ada lagi main kucing-kucingan. Jangan setiap hari itu ke itu juga, ke depan akan kita sita, dan akan ditindak tegas," katanya.

Kata dia, karena kegiatan tersebut mengganggu pengguna jalan, dan membuat kota terlihat tidak teratur.

Ia berharap, bagi masyarakat yang masih mengunakan trotoar atau badan jalan untuk berjualan agar segera memindahkannya.

"Karena menggunakan trotoar merupakan melanggar perda, dan berjualanlah di lokasi yang tidak melanggar perda," kata dia.

Ia menjelaskan kembali kalau trotoar merupakan hak untuk pejalan kaki.

"Kita harap tidak ada lagi masyarakat yang mengunakan trotoar untuk berjualan, parkir kendaraan, dan meletakkan iklan usahanya," sebutnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved