Berita Padang Hari Ini
Keluarga Korban Laporkan Lelaki 36 Tahun ke Polisi, Curigai Anaknya Jadi Korban Tindakan Cabul
Pihak kepolisian mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yakni sodomi anak dibawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Bara
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
"Pelaku (MM) ditangkap pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020, pukul 00.30 WIB, waktu diantarkan oleh keluarga korban ke Polresta Padang. Selanjutnya pelaku diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Telah Diamankan
Dilansir TribunPadang.com, seorang lelaki diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
Pelaku berinisial MM (36) diamankan oleh jajaran Polresta Padang pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
• Gadis Remaja di Padang Dicabuli Ayah Kandungnya Selama 6 Tahun, Sejak Korban Kelas 4 SD
• Pasca Ledakan di Beirut, Tujuh Orang Dikabarkan Hilang Termasuk Tiga Warga Lebanon
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda membenarkan adanya penangkapan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
"Inisialnya MM (36), telah kami amankan tadi malam (Sabtu 29/8/2020) dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadal anak di bawah umur," kata Kompol Rico Fernanda, Minggu (30/8/2020).
Kasat mengatakan pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul sesama kelamin (sodomi).
Dijelaskannya, kalau korbannya masih di bawah umur yang berinisial RKR masih 13 tahun.
"Pelakunya laki-laki, dan korbannya juga laki-laki," kata Rico yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Koto Tangah.(*)