Pilkada Sumbar 2020
Paslon yang Positif Corona Tetap Bisa Ikut Pilkada, KPU Sumbar: Standby di Tempat Isolasi
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, pasangan calon (paslon) kepala daerah yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti Pilkada 2020.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Lamanya itu tergantung dengan ketentuan tentang isolasi mandiri.
Setelah itu, baru tes kesehatannya dijalankan, kalau nanti yang lain telah ditetapkan, yang positif ditetapkan kemudian, menyusul.
Aturan tersebut berlaku untuk kabupaten kota, hingga berlaku secara nasional.
• Potensi Gelombang Tinggi hingga 1,5 Meter di Timur Kepulauan Mentawai dan Perairan Barat Sumbar
Izwaryani menegaskan, tidak ada kemungkinan calon positif digagalkan sebab sampai sekarang, aturan yang dirancang seperti itu, ditunda sampai bebas dari Covid-19.
Soal tes kesehatan, lanjut Izwaryani, kalau positif, tidak akan mengganggu tahapan berikutnya.
Sebab KPU telah melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Hasil pembahasan dengan IDI, Covid-19 bukan termasuk penyakit yang menggagalkan, hanya saja dokter pemeriksaannya harus memakai hazmat lengkap, harus menerapkan protokol ketat," jelas Izwaryani. (*)