Pilkada Sumbar 2020

Paslon yang Positif Corona Tetap Bisa Ikut Pilkada, KPU Sumbar: Standby di Tempat Isolasi

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, pasangan calon (paslon) kepala daerah yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti Pilkada 2020.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Pilkada 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, pasangan calon (paslon) kepala daerah yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti Pilkada 2020.

Meski demikian, Izwaryani menyebut pihaknya masih menunggu aturan baku terkait hal itu.

"Kalau sampai sekarang ini, aturan bakunya belum ada. Tapi kalau tidak ada aturan bakunya, kita yang mengatur," kata Izwaryani, Rabu (26/8/2020).

Tak Lunasi Pajak, Bapenda Padang Bongkar Reklame di Jalan Jhoni Anwar hingga Jalan Proklamasi

Izwaryani mengungkapkan, calon-calon kepala daerah mestinya wajib hadir saat mendaftar ke KPU.

Namun karena dinyatakan positif Covid-19, kalau tidak turun aturan baku dari KPU RI, maka kehadirannya diganti dengan standby di tempat isolasi mandiri yang bisa dijangkau.

"Artinya, kalau ada berkas yang kurang, tentu petugas kita yang datang ke situ, minta tanda tangan dan lainnya," ujar Izwaryani.

Yang jelas, KPU daerah akan memeriksa terlebih dulu persyaratan dokumen bakal pasangan calon.

Kasus Covid-19 Melonjak, Satpol PP Padang Gencarkan Sosialiasi Pola Hidup Baru

Setelah dinyatakan lengkap, maka mereka diberi rekomendasi tes PCR ke rumah sakit yang ditunjuk.

"Swab sebelum pemeriksaan kesehatan, berarti mendaftar dulu," kata Izwaryani.

Tes swab dilakukan sebelum bakal pasangan calon menjalani tes kesehatan lainnya.

Bakal paslon yang positif Covid-19 tidak boleh langsung mengikuti tahapan selanjutnya.

Kalau bakal pasangan calon tersebut atau salah satu ditanyakan positif, maka dikarantina dulu atau isolasi mandiri sesuai dengan protokol Covid-19.

Update Corona Dunia Infeksi Lampaui 24 Juta, 26 Agustus di AS 5,9 Juta, Rusia 966.169 Kasus

"Dia diwajibkan isolasi mandiri, kalau masih OTG, tidak boleh keluar, kampanye tatap muka dibatasi, kampanye melalui media sosial silakan saja," terang Izwaryani.

Hanya saja selanjutnya, untuk pemeriksaan kesehatan ditunda sampai 20 hari hingga hasil tes swabnya negatif sampai 2 kali berturut-turut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved