SPR Plaza Nunggak Rp 8,3 M ke Pemko Padang, Anggota DPRD Budi Syahrial: Segel Kantor Manajernya
Nilai itu terdiri dari tunggakan royalti dari tahun 2015 sebanyak Rp 7,5 miliar, dan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 860 miliar.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sentral Pasar Raya atau SPR Plaza disebut memiliki tunggakan senilai Rp 8,3 miliar ke Pemko Padang.
Nilai itu terdiri dari tunggakan royalti dari tahun 2015 sebanyak Rp 7,5 miliar, dan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 860 miliar.
Anggota Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial geram dengan tunggakan SPR Plaza tersebut.
• Nasib Malang SPR Plaza: Sudahlah Nunggak Rp 7,5 M ke Pemko Padang, Listrik Diputus PLN Pula
Ia mendesak Pemko Padang untuk segera melakukan pembenahan.
"DPRD Padang meminta Wali Kota Padang untuk segelah membenahnya," kata Budi Syahrial, Senin (24/8/2020).
Dirinya menilai, Pemko Padang tidak adil alias berat sebelah, dibandingkan saat penarikan retribusi kepada pedagang Pasar Raya.
"Kenapa pedagang kecil, yang menjadi anggota saya di Pasar Raya Padang, ganasnya mintak ampun kalau tidak bayar retribusi," kata pria yang juga Ketua Pedagang Pasar Raya Padang ini.
• Disdag Padang Ungkap Tunggakan Royalti SPR, Desak Pembayaran Rp 7,5 M untuk Genjot PAD
Sedangkan pengusaha besar seperti SPR Plaza, royalti tidak bayar dan PBB menunggak sudah beberapa tahun, tidak seganas itu.
"Kalau tidak juga bayar, Pemko Padang segel kantor managernya, ya bukan gedungnya."
"Kantor manajemennya disegel dan suruh mereka bayar. Jangan dibiarkan begitu saja," ujar Budi Syahrial.
Menurut Budi Syahrial, Pemko Padang bisa mengambil langkah hukum untuk menagih royalti tersebut.
Jika pihak manajemen tidak juga membayar, SPR Plaza bisa diambil alih.
• Transmart Padang Batasi Pengunjung, Sinema dan Wahana Permainan Segera Dibuka
Menurutnya, pedagang sangat mengharapkan agar Pemko Padang mengambil alih SPR Plaza tersebut.
"Pedagang di sana akan sangat bersyukur jika seandainya Pemko Padang yang akan mengelola SPR," tambahnya.
Budi Syahrial mengatakan, jika SPR diambil alih, pengelolaan bisa dilakukan oleh perusahaan daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
"Jika memang akan dibentuk perusahaan pasar, maka berikan saja pada perusahaan daerah tersebut mengelolanya," ujarnya.
Sudah Ditagih Dinas Perdagangan
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Padang, Andree Algamar mengatakan, tunggakan royalti tersebut terhitung sejak tahun 2013 ke Pemko Padang.
Dinas Perdagangan Padang sudah melakukan penagihan dengan mengirimkan surat setiap tahunnya.
• Disdag Padang Ungkap Tunggakan Royalti SPR, Desak Pembayaran Rp 7,5 M untuk Genjot PAD

"Namun tidak ada iktikad baik dari pihak SPR," kata Andree Algamar, Rabu (19/8/2020) saat sidak bersama DPRD Padang ke SPR Plaza.
Andree Algamar mengatakan, pada awal pendirian SPR ada perjanjian kerja sama antara SPR dengan Pemko Padang.
SPR yang memakai lahan Dinas Perdagangan Padang berkewajiban membayar royalti yang didapat setiap tahunnya.
"Pihak manajemen SPR baru membayarkan pada tahun 2016, yakni sebesar Rp 238 juta atau senilai 16.606 dolar AS," tambahnya.
• Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Raya Padang Rabu (19/8/2020) , Bawang Merah Rp 20.000 Per Kilogram
Andree mengatakan, kewajiban yang harus dibayar SPR mulai 2013 hingga 2019 senilai Rp 7,7 miliar atau 540.246 dolar AS.
Sehingga total tagihan yang harus dibayar SPR senilai Rp 7,5 miliar atau 523.640 dolar AS.
Andree mengatakan, saat ini pendapat asli daerah (PAD) Padang sangat minim, sehingga perlu digenjot dengan menagih tunggakan-tunggakan.
"Jika belum ada pembayarannya, langkah terakhir melalui pihak hukum agar SPR segera membayar tunggakan royalti ini," tambahnya.
• Trend Kaftan Pelangi Sambut Lebaran 2019 di Pusat Perbelanjaan Sentral Pasar Raya Padang (SPR)
Tunggu Jawaban Atasan
Kepala Bagian Umum SPR Plaza, Bharata Laksamana mengatakan, tunggakan tersebut sudah disampaikannya kepada pimpinannya.
"Saya tunggu jawabannya dari atasan," kata Bharata Laksamana.
Pihaknya juga akan menjadwalkan pertemuan dengan DPRD Padang akhir Agustus 2020 membahas tunggakan ini.
Listrik PLN Diputus, Kios Banyak Tak Laku
Bharata Laksamana mengungkapkan hal-hal yang membuat SPR Plaza kesulitan membayar tagihan ke Pemko Padang itu.
Bharata mengatakan, kios-kios di SPR masih banyak yang belum terjual, seperti di lantai empat.
Sementara, kata dia, biaya operasional yang harus keluarkan untuk seluruh gedung.
• Transmart Padang Batasi Pengunjung, Sinema dan Wahana Permainan Segera Dibuka
Dengan arti lain, kata dia, pemasukan SPR Plaza tidak seimbang dengan pengeluaran.
"Lebih kurang 300 kios yang terjual dari 1.000 kios."
"Namun belakangan yang buka hanya 10 kios, sedangkan pembiayaaan operasional tetap harus bayar juga," tambahnya.
Tak hanya itu, pihak SPR Plaza juga mengalami kesulitan untuk membayar tagihan listrik PLN.
Bharata menyebut, sejak tiga bulan belakangan, PLN memutus aliran listrik di SPR Plaza.
Sehingga, kata dia, SPR Plaza menggunakan genset untuk mengaliri listrik ke kios-kios.
Bharata mengatakan, pandemi Covid-19 ikut berdampak pada penjualan dan transaksi jual beli di SPR tersebut.
Menurut Bharata, pihak SPR akan mengadakan pertemuan dengan DPRD dan Pemko Padang untuk membahas tunggakan itu. (*)