Disdag Padang Ungkap Tunggakan Royalti SPR, Desak Pembayaran Rp 7,5 M untuk Genjot PAD
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengatakan Sentral Pasar Raya Plaza (SPR) Padang menunggak royalati kepada Pemko Padang sejak tahu
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengatakan Sentral Pasar Raya Plaza (SPR) Padang menunggak royalati kepada Pemko Padang sejak tahun 2013.
Menurutnya, setiap tahun Dinas Perdagangan Padang sudah melakukan penagihan royalti dengan mengirimkan surat setiap tahunnya.
"Namun tidak ada iktikad baik dari pihak SPR, dan setiap tahun dilakukan penagihan, karena sekarang kita kurang PAD makanya kita tekankan lagi," kata Andree Algamar, Rabu (19/8/2020) saat sidak bersama DPRD ke SPR.
• Penerimaan CPNS di Pemko Padang Berlanjut, Berikut Ketentuan Bagi Peserta SKB
• Pemko Padang Umumkan Jadwal SKB CPNS 2019, Digelar Mulai 1 -6 September 2020
Andree mengatakan pada awal pendirian SPR ada perjanjian kerja sama antara SPR dengan Pemko Padang.
Lanjutnya, SPR yang memakai lahan Dinas Perdagangan Padang berkewajiban membayar royalti yang didapat setiap tahunnya.
"Pihak manajemen SPR baru membayarkan pada tahun 2016, yakni sebesar Rp 238 Juta atau senilai 16.606 dolar AS," tambahnya.
Andree mengatakan kewajiban yang harus dibayar SPR mulai 2013 hingga 2019 senilai Rp 7,7M atau 540.246 dolar AS.
Sehingga total tagihan yang harus dibayar SPR senilai Rp 7.5 M atau 523.640 dolar AS.
• Diikuti 210 Peserta, Ini Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan serta Tata Tertib SKB Kota Padang Panjang
• Peringati HUT Padang ke-351, ASN Pemko Padang Ikuti Donor Darah Ditargetkan 250 Kantong
• Pemko Padang Swab 1.150 Karyawan BUMD dan BUMN, Dinkes: Dibolehkan Bekerja Setelah Hasilnya Negatif
Andree mengatakan saat ini pendapat asli daerah (PAD) sangat kurang, sehingga untuk mengenjot, semua tunggakan pihak ketiga akan ditagih.
"Alasan pihak SPR, mereka korban gempa dan ada tunggakan hutang gempa dan beberapa hal yang membuat kesulitannya untuk membayar," tambahnya.
Dinas Perdagangan Kota Padang akan mengambil langkah-langkah agar adanya pembayaran.
"Jika belum ada pembayarannya, langkah terakhir melalui pihak hukum agar SPR segera membayar tunggakan royalti ini," tambahnya. (*)