Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Padang

Tak Cuma di Rumah, Ayah Bejat di Padang juga Cabuli Anak Kandungnya Sambil Nyetir Mobil

Terungkap fakta terbaru kasus ayah cabuli 4 anaknya, yakni satu anak kandung dan tiga anak tiri di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban cabul 

Kini, pelaku yang berinisial B (51) tersebut telah ditangkap polisi, dan mendekam di sel tahanan Polresta Padang.

"Pelaku diamankan pada Jumat (21/8/2020) pukul 23.30 WIB. Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

Pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Dijelaskan Kompol Rico Fernanda, awalnya diketahui korban hanya satu orang, yakni anak kandung berinisial R yang masih gadis berumur 16 tahun.

Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku telah berulang kali menggauli anak kandungnya layaknya suami istri.

Kronologi Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Padang, Polisi : Korban Ungkapkan ke Kakak Tiri

Selain anak kandung, terungkap bahwa pelaku juga pernah mencabuli tiga anak tirinya.

Hal tersebut terungkap dari perbincangan antara anak kandung dengan anak tiri pelaku.

Sang adik menceritakan kepada kakak tirinya bahwa ia telah dicabuli ayahnya.

Kakak tiri pun akhirnya mengaku, bahwa ia juga pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari sang ayah.

"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya, dan di sana terungkap," kata Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

5 Fakta Terbaru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI: Kondisi Dokumen Penting hingga Nasib Tahanan

Dijelaskan Kompol Rico Fernanda, dari hasil penyelidikan, terdapat empat orang korban cabul sang ayah.

"Jadi korbannya ada anak kandung satu orang, dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.

"Kalau tidak ada percakapan antara korban dan kakak tirinya, peristiwa tersebut tidak akan diketahui," sambung Kompol Rico Fernanda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved