Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Padang

Seorang Ayah di Padang Tidak Hanya Nodai Anak Kandung, Diduga juga Cabuli Anak Tiri

Seorang ayah di Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tega mencabuli anak kandungnya sendiri, ternyata juga diduga menodai anak tirinya.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang ayah di Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tega mencabuli anak kandungnya sendiri, ternyata juga diduga menodai anak tirinya.

Sebelumnya, hanya terungkap bahwa pelaku berinisial B (51) sedangkan korban berinisial RA (16) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kapolresta melalui Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, mengemukakan setelah pelaku diamankan dan terkuak kalau pelaku juga terungkap telah menggauli anak tirinya.

"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya dan di sana terungkapnya," kata Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

Ia menyebutkan saat korban bercerita kepada kakak tirinya, tapi kakak tiri korban juga mengakui hal yang dialami mereka juga sama.

"Jadi, korbannya ada anak kandung satu orang dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.

 

Kronologi Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Padang, Polisi : Korban Ungkapkan ke Kakak Tiri

Namun, saat ini lanjut Kompol Rico Fernand bahwa terduga pelaku (B) telah ditahan di rutan Mapolresta Padang.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020, di Sungai Beremas Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang," sebutnya.

Pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak melakukan perlawanan pada saat diamankan.

Kronologi

Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau pelaku telah sering menggauli anak kandungnya sendiri layaknya suami istri.

Kasat kemudian membeberkan kronologi dugaan tindakan ayah kandung yang tega mencabuli anak kandung sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku yang berinisial B (51) yang tega menggauli anak kandungnya sendiri berinisial RA (16).

Hingga saat ini, pelaku berada di sel tahanan Maporlesta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri terhadap anak kandungnya sendiri.

Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Anak Kandung, Korban Masih Berusia 16 Tahun

Seorang Jurnalis Televisi di Padang Positif Covid-19, IJTI Sumbar Imbau untuk Lakukan Swab Tes

"Kejadian tersebut diketahui ketika korban menceritakan kepada kakak tiri korban bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung sering melakukan perbuatan cabul terhadapnya," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

Kata dia, kalau tidak ada percakapan antara korban dan kakak tirinya, peristiwa tersebut tidak akan diketahui.

"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan (dugaan) perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandung sendiri," ujar Kompol Rico Fernanda.

Selain itu, lanjut Kompol Rico Fernanda dalam melancarkan aksinya pelaku dinilai melanggar batas norma dan susila.

Bahkan, kata kasat reskrim tersebut dalam aksinya pelaku sudah melampaui.segala larangan yang tidak sepatutnya dilakukan terhadap anak sendiri.

Diamankan Tanpa Perlawanan

Akibat kejadian tersebut, pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

"Pelaku diamankan kemarin pukul 23.30 WIB pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020. Saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan," sebut Kompol Rico Fernanda.

Dilansir TribunPadang.com, seorang ayah kandung tega mencabuli anak kandung sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.

Sementara itu, korban anak sendiri yang dicabuli B (51) berinisial RA (16), akhirnya terungkap hingga kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian resor kota (Polresta) Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan hingga saat ini B, terduga pelaku itu telah diamankan di Kantor atau Mapolresta Padang.

Pihaknya menduga kalau pelaku telah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kodim 0312/Padang Serahkan Seratus Buku ke Taman Baca Lentera Kota Tua, Rencanakan Rehab Bangunannya

Seorang Jurnalis Televisi di Padang Positif Covid-19, IJTI Sumbar Imbau untuk Lakukan Swab Tes

Akibatnya pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

"Akhirnya pelaku kami amankan pada Jumat tanggal 21 Agustus kemarin. Kami mengamankan yang bersangkutan (B) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kompol Rico Fernanda yang dikonfirmasi TribunPadang.com , Sabtu (22/8/2020).

Ia mengatakan pelaku diamankan terkait dugaan perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Setelah dilaporkan, dan kami tindaklanjuti. Pelaku akhirnya dapat kami amankan di Sungai Beremas Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang," ujar Kompol Rico Fernanda.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved