Kurir Sabu Ditangkap
2 Pemuda Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh Tujuan Jambi, Simpan Dalam Kain Hitam di Laci Dashboard
Polda Sumbar mengamankan 2 kurir sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dan Wadir Narkoba Polda Sumbar AKBP Fery Herlambang serta jajaran saat memperlihatkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu di Mapolda Sumbar, (19/8/2020).
Paket tersebut dibalut kain warna hitam yang letakkan di dalam laci dashboard depan sebelah kiri.
"Kami juga amankan lima unit HP milik kedua pelaku," katanya.
Dari hasil interogasi, pihaknya mengetahui barang haram tersebut merupakan milik laki-laki berinisial Z alias O yang berdomisili di Provinsi Aceh.
"Pelaku hendak membawa diduga narkoba jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki inisal T di daerah Pelayangan Muaro Bungo Provinsi Jambi," sebutnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap pelaku paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(*)