Indra Catri Tersangka

Mangkir Dipanggil Polda Sumbar, Ternyata Indra Catri Hadiri Undangan DPP Gerindra di Jakarta

Bupati Agam Indra Catri mangkir alias tidak memenuhi panggilan Polda Sumbar untuk pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik Mulyadi.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Bupati Agam Indra Catri 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bupati Agam Indra Catri mangkir alias tidak memenuhi panggilan Polda Sumbar untuk pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Ia mengatakan, tak memenuhi panggilan karena ada pertemuan dengan DPP Gerinda hari ini di Jakarta.

"Saya tidak mangkir sebagaimana banyak media yang menulis ketidakhadiran saya hari ini," kata Indra Catri saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (19/8/2020).

Jika Indra Catri Daftar ke KPU, Polda Sumbar akan Hentikan Sementara Proses Penyidikan

Indra Catri juga menjelaskan, ia hanya menggunakan hak dirinya dengan surat izin yang sudah ia sampaikan kepada Penyidik melalui PH.

Menurut dia, sebagai warganegara, dia juga diberikan hak untuk dapat diberikan izin tidak menghadiri pemanggilan sepanjang memiliki alasan yang jelas.

"Pada saat ini saya gunakan karena sebagai Calon Wakil Gubernur, saya diundang oleh Partai Gerindra yang mengusung saya," tegas Indra Catri.

Sebagai pejabat publik, kata Indra Catri, dirinya harus memberikan contoh yang baik dan benar pada publik.

Ia pun menghormati dan menghargai agenda pemeriksaan oleh Penyidik Polda.

"Insyaallah panggilan berikutnya saya bisa hadir," kata Indra Catri.

Bupati Agam Indra Catri Mangkir dari Panggilan Polda Sumbar Sebagai Tersangka

Mangkir Dipanggil Polda

Bupati Agam Indra Catri mangkir dari panggilan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI, Mulyadi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut.

"Memang IC dipanggil pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Satake Bayu, Rabu (19/8/2020).

Namun, ada penyampaian dari Penasihat Hukum (PH) yang mengatakan kalau Bupati Agam ada pekerjaan dinas di Jakarta, sehingga tidak bisa datang.

Bupati Agam Indra Catri Dipanggil Polda Sumbar, Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

Kata dia, ini merupakan panggilan pertama sebagai tersangka.

Sebelumnya, Sekda Agam Martias Wanto yang juga tersangka dalam kasus yang sama, telah dilakukan pemanggilan, namun tidak datang.

"Kita akan melakukan pemanggilan ulang, dijadwalkan kembali agar yang bersangkutan bisa hadir," sebutnya.

Dikatakannya, jika panggilan kedua dan ketiga tidak datang, maka akan ada upaya paksaan.

Penasihat Hukum Indra Catri, Rianda Seprasia saat dibubungi TribunPadang.com membenarkan kalau Indra Catri tidak hadir atas pemanggilan oleh Polda Sumbar.

"Tidak datang, tapi kami sudah ajukan surat ke Polda Sumbar untuk meminta penundaan," sebutnya.

Keberatan Soal Status Tersangka Indra Catri, Gerindra Kirim Surat ke Kapolri dan Kabareskrim

Ia menjelaskan, Bupati Agam saat ini berada di luar kota karena pekerjaan dinas.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong.

Akun tersebut bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.

Selain Indra Catri dan Martias Wanto, sebelumnya telah ada tersangka berinisial ES.

ES telah menyampaikan permintaan maafnya kepada Mulyadi.

Saat permintaan maaf tersebut, ES menyebut ia disuruh Bupati Agam dan Sekda Agam untuk memposting di Facebook. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved