Indra Catri Tersangka

Mangkir Dipanggil Polda Sumbar, Ternyata Indra Catri Hadiri Undangan DPP Gerindra di Jakarta

Bupati Agam Indra Catri mangkir alias tidak memenuhi panggilan Polda Sumbar untuk pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik Mulyadi.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Bupati Agam Indra Catri 

Kata dia, ini merupakan panggilan pertama sebagai tersangka.

Sebelumnya, Sekda Agam Martias Wanto yang juga tersangka dalam kasus yang sama, telah dilakukan pemanggilan, namun tidak datang.

"Kita akan melakukan pemanggilan ulang, dijadwalkan kembali agar yang bersangkutan bisa hadir," sebutnya.

Dikatakannya, jika panggilan kedua dan ketiga tidak datang, maka akan ada upaya paksaan.

Penasihat Hukum Indra Catri, Rianda Seprasia saat dibubungi TribunPadang.com membenarkan kalau Indra Catri tidak hadir atas pemanggilan oleh Polda Sumbar.

"Tidak datang, tapi kami sudah ajukan surat ke Polda Sumbar untuk meminta penundaan," sebutnya.

Keberatan Soal Status Tersangka Indra Catri, Gerindra Kirim Surat ke Kapolri dan Kabareskrim

Ia menjelaskan, Bupati Agam saat ini berada di luar kota karena pekerjaan dinas.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong.

Akun tersebut bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.

Selain Indra Catri dan Martias Wanto, sebelumnya telah ada tersangka berinisial ES.

ES telah menyampaikan permintaan maafnya kepada Mulyadi.

Saat permintaan maaf tersebut, ES menyebut ia disuruh Bupati Agam dan Sekda Agam untuk memposting di Facebook. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved