New Normal Sumbar
Pemprov Sumbar Rancang Perda tentang Aturan dan Sanksi New Normal, Targetkan September 2020
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar sedang mengagendakan untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) new norma
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat segera menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang new normal dalam waktu dekat ini.
Perda itu nantinya akan mengatur tentang konsep new normal terkait yang boleh dan tidak boleh dilakukan di masa new normal berikut dengan sanksinya.
Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar sedang mengagendakan untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) new normal tersebut.
Seiring dengan itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diesease 2019 baru saja keluar.
• Beredar Kabar Sekdaprov Sumbar Positif Corona, Gubernur dan Wakil Gubernur Kompak Enggan Jawab
• Rincian Pasien Sembuh di Sumbar, Per 12 Agustus 2020 Total 834 Orang dan 36 Meninggal Dunia
Dimana di dalamnya meminta seluruh gubernur dan bupati wali kota mengeluarkan semacam Inpres juga dalam bentuk Pergub untuk sanksi new normal, berupa sanksi administratif, denda sosial, pencabutan izin, hingga penghentian usaha.
Namun, ternyata Sumbar telah lebih dulu menerapkan sanksi tersebut dan sudah terlaksana di Sumatera Barat.
Aturan Pedoman Tataran Normal Baru Produktivitas Aman Covid itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 tanggal 7 Juni 2020.
"Bulan Juni, sekarang Agustus. Kita sudah lebih dulu membuat itu. Satpol PP sudah bekerja dan melakukan tindakan-tindakan administratif, denda sosial dan sebagainya," terang Irwan Prayitno, Jumat (14/8/2020).
Targetkan Medio September
Namun Sumbar ingin berbuat lebih jauh lagi, jika Pergub hanya administratif, Sumbar ingin menerapkan denda pidana dan uang di Sumbar, yang itu bisa melalui payung hukum Perda.
• Update Corona Sumbar Tambah 42 Positif: Total 1.299 Terinfeksi Covid-19, Per 14 Agustus 2020
• Ketua DPRD Sumbar Bantah Tes Swab Massal Terkesan Mendadak, Supardi: Kami Lakukan Antisipasi
Hingga saat ini lanjutnya rancangan Perda itu kini sudah sampai di DPRD Sumbar.
"Mudah-mudahan target pertengahan September selesai. Mungkin kita satu-satunya di Indonesia yang pakai Perda," jelas Irwan Prayitno.
Jika Perda itu sudah final, maka akan disosialisasikan segera kepada masyarakat.
Diiringi dengan pembagian masker ke masyarakat, jika masih ada juga yang tidak pakai masker, baru diberi sanksi.
"Teguran tertulis, ringan-ringan saja dulu, teguran lisan, administratif, denda sosial, sanksi sosial, penghentian usaha, itu ringan. Berikutnya baru dengan Perda, sanksi kurungan dan uang," tegas Irwan Prayitno. (*)