Warga Padang Dilarang Adakan Lomba dan Acara Organ Tunggal untuk Peringati HUT RI
Pemko Padang keluarkan larangan mengadakan perlombaan peringatan hari ulang tahun (HUT) RI ke-72. Termasuk larangan menggelar acara organ tunggal.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang keluarkan larangan mengadakan perlombaan peringatan hari ulang tahun (HUT) RI ke-72.
"Dilarang kegiatan lomba dalam arti kata yang mendatangkan orang banyak," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Senin (10/8/2020).
Mahyeldi mengatakan, untuk pelaksanaan upacara 17 Agustus akan dilakukan di lapangan sesuai dengan protokol Covid-19.
• Promo HUT RI ke-75, Menu di Smart Kafe Boardgame Lounge Padang Serba Rp 17.000
"Dan bisa diakses oleh masyarakat dan dibatasi anak sekolahnya," ujar Mahyeldi.
Larangan pengadaan lomba ini tercantum pada surat edaran Wali Kota Padang no 200/463/Kesbangpol Padang tentang partisipasi menyemarakkan HUT RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Kesbangpol Pemko Padang, Oka Fortuna mengatakan, pelarangan perlombaan ini dilakukan untuk antisipasi kerumunan warga.
"Intinya bertujuan untuk penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19," kata Oka Fortuna, Senin (10/8/2020).
• Dirgahayu HUT Kota Padang ke-351, Duet Mahyeldi-Hendri Septa Bertabur Prestasi Nasional
Oka Fortuna menambahkan, warga juga diimbau melakukan pengibaran bendera 1 sampai 31 Agustus 2020.
Lanjutnya, lurah dan ketua RT/RW juga diminta agar mengimbau warga di masing-masing wilayah untuk tidak melaksanakan organ tunggal.
Kemudian menjauhi kerumunan, jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
Menurutnya, menyemarakan peringatan HUT RI ke-75 RI cukup dengan memperbanyak spanduk.
Serta dengan memperbanyak marawa, umbul-umbul, stiker, hiasan lainnya yang relevan atau sesuai.
"Camat dan jajarannya juga diminta untuk melakukan monitor pelaksanaan pengibaran bendera merah putih pada wilayahnya," tambahnya. (*)