Niatnya Minta Balik Pacaran tapi Berujung Pemukulan, Pria di Solok Selatan Dilaporkan ke Polisi
RG melaporkan bekas kekasih hatinya itu setelah dianiaya saat berada dalam sebuah mobil saat berada di Jalan Raya Depan Kantor Bupati, Kabupaten Solo
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Seorang pria inisial IA (23) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh mantan pacarnya RG (25).
RG melaporkan bekas kekasih hatinya itu setelah dianiaya dalam sebuah mobil saat berada di Jalan Raya Depan Kantor Bupati, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB pada Minggu tanggal 12 Juli 2020 di dalam mobil Honda Jazz hitam.
• BREAKING NEWS Tabrakan di Balai Kota Lama Padang, 4 Mobil Penyok Dihantam Pajero Sport Hitam
• Tabrakan di Depan Balai Kota Lama Padang, Saksi Mata: Tukang Parkir Terpental Keluar Trotoar
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi, menuturkan, hubungan antara pelaku dan korban adalah mantan pacar.
Hubungan mereka kandas, namun pelaku kemudian meminta balikan.
Bukannya kembali mesra, mereka justru terlibat pertengkaran yang berakhir dengan kekerasan.
Penganiayaan tersebut berawal dari pertemuan mantan kekasih ini Minggu 12 Juli 2020 lalu.
Saat itu IA mendatangi RG yang ada di sebuah toko variasi di Jorong Sungai Lambai
Kala itu sang pria meminta ponsel milik si perempuan.
• Sakit Hati Diputus Cinta Seorang Pria di Solok Selatan Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar
• Tukang Ojek Cabuli Siswi SMA di Kebun Teh Solok Selatan, Korban Diberi Soda Campur Obat Tetes Mata
"Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB, pelapor didatangi oleh terlapor di sebuah toko variasi di Jorong Sungai Lambai dan pada saat itu terlapor memintakan HP milik pelapor," kata M Arvi, Sabtu (8/8/2020).
Namun, korban menolak memberikan HP miliknya.
IA pun kemudian merebut kunci mobil milik RG.
Sekitar pukul 12.00 WIB mereka pun pergi meninggalkan toko variasi.
Sesampai di Jalan Umum Depan Kantor Bupati Kabupaten Solok Selatan, IA merebut ponsel RG dan menghancurkannya dengan cara menghempaskan ke jalan dan diinjak.
"Setelah itu, terlapor masuk kembali ke mobil dan memberikan HP tersebut kepada pelapor. Karena kesal atas kejadian tersebut, pelapor memukulkan HP yang telah hancur tersebut ke bagian kepala terlapor," katanya.
Kemudian IA langsung memukul bagian kepala RG dan menambar bagian pipi korba tepatnya di bawah mata kanan.
IA juga menarik rambut RG.
Atas kejadian tersebut, lanjut M. Arvi, RG mengalami memar pada bagian pipi dan kepala serta kerugian materil atas hancurnya ponsel senilai Rp 7.8 juta.
"Karena tidak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Solok Selatan untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/maling-pencuri-tahanan-kriminal-borgol-penjara-copet.jpg)