Hari Ini Kartu Ujian SKB CPNS 2019 Sudah Bisa Dicetak, Cek Cara Cetak dan Jadwal Pelaksanaan Ujian

Hari ini bagi yang mengikuti ujian tes SKB CPNS 2019 sudah dapat cetak kartu ujian. Hal tersebut sebagaimana diinformasikan Badan Kepegawaian Negara

Tayang:
Editor: Mona Triana
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2019. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada CPNS 2019 dipastikan akan mundur menyusul adanya wabah virus corona COVID-19. 

- Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020

- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020

- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020

- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020

- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020

- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020

- Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020

- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020

- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020

Sebagai informasi tambahan, berikut aturan pelaksanaan SKB sesuai dengan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):

Tes SKB CPNS 2020 Pemko Padang Dijadwalkan Agustus Nanti, Kepala BKPSDM: Diikuti 674 Orang

Klarifikasi BPK Sumbar soal Pencabutan Status CPNS Alde Maulana: Tidak Terdapat Diskriminasi

Status CPNS Penyandang Disabilitas di Sumbar Dicabut, BPK: Kesehatan Alde Maulana Bermasalah

a. Kebijakan umum bagi peserta

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved