Klarifikasi BPK Sumbar soal Pencabutan Status CPNS Alde Maulana: Tidak Terdapat Diskriminasi
BPK Perwakilan Sumbar memberikan klarifikasi terkait polemik pencabutan status CPNS seorang penyandang disabilitas bernama Alde Maulana.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar memberikan klarifikasi terkait polemik pencabutan status CPNS seorang penyandang disabilitas bernama Alde Maulana.
BPK menegaskan, tidak terdapat diskriminasi dalam pengangkatan CPNS disabilitas yang dijalankan.
Sebelumnya, TribunPadang.com mengirimkan surat pada 1 Juni 2020 untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan pemberhentian Alde Maulana sebagai CPNS di BPK.
• Status CPNS Penyandang Disabilitas di Sumbar Dicabut, BPK: Kesehatan Alde Maulana Bermasalah
Wawancara tertulis tersebut mendapat balasan dari Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Yusnadewi dengan nomor 91/S/XVIII.PDG/06/2020.
"Lebih lanjut kami tegaskan bahwa tidak terdapat diskriminasi dalam pengangkatan CPNS disabilitas yang dijalankan BPK."
"CPNS disabilitas tersebut mendapatkan perlakuan yang sepantasnya sesuai norma dan ketentuan yang berlaku serta bagi mereka yang telah memenuhi syarat telah diproses untuk diangkat menjadi PNS BPK," katanya.
Ia mengatakan, BPK Perwakilan Sumbar, sesuai ketentuan organisasi di lingkungan BPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
• Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Belum Pasti, Bagaimana Nasib Seleksi CPNS 2020 ?
"Kewenangan tersebut berada pada BPK Pusat di Jakarta dalam hal ini Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," sebutnya.
Dijelaskannya, BPK telah memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menjadi pegawai BPK pada rekrutmen tahun 2017 dan 2018, dengan membuka formasi pada tahun 2017 sebanyak enam formasi, dan pada tahun 2018 sebanyak 11 formasi untuk jabatan Pemeriksa Ahli Pertama.
Disebutkannya, dari hasil rekrutmen tersebut, BPK menerima pelamar disabilitas untuk menjadi CPNS pada tahun 2017 BPK sebanyak enam CPNS dan tahun 2018 sebanyak 11 CPNS.
"BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah menerima formasi penempatan CPNS disabilitas sebanyak 1 orang pada 2017 dan tiga orang pada 2018, termasuk Saudara Alde Maulana," katanya.
• Alde Maulana, Penyandang Disabilitas di Sumbar yang Batal Diangkat jadi PNS, Alasannya Tak Sehat
Menurutnya, BPK telah memenuhi seluruh rangkaian proses tahapan PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasilseleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS persyaratan serta pengangkatan PNS.
"BPK telah mengangkat para pelamar yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan untuk menjalani masa percobaan kepada sebanyak 502 CPNS sesuai formasi yang ditetapkan oleh Kementrian PAN dan RB, termasuk 11 formasi untuk pelamar disabilitas pada jabatan Pemeriksa tanun 2017 BPK Ahli Pertama," katanya.
Ia mengatakan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 PP nomor 11 Tahun 201 tentang Manajemen PN dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No 14 Tahun 2018, CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan yang dihitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS.