Status CPNS Penyandang Disabilitas di Sumbar Dicabut, BPK: Kesehatan Alde Maulana Bermasalah
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI akhirnya buka suara terkait pencabutan status CPNS penyandang disabilitas di Sumbar.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI akhirnya buka suara terkait pencabutan status CPNS penyandang disabilitas di Sumbar.
Diketahui, seorang pria yang bernama Alde Maulana tersebut telah lulus sebagai CPNS di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar.
Namun, Alde Maulana batal diangkat menjadi PNS dan diberhentikan secara hormat serta dicabut fasilitas kedinasannya.
• Alde Maulana, Penyandang Disabilitas di Sumbar yang Batal Diangkat jadi PNS, Alasannya Tak Sehat
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti menyatakan, bahwa BPK telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal tersebut.
Selvi Vivi mengatakan, BPK juga sudah menyampaikan penjelasan kepada LBH Padang tanggal 16 April 2020 atas surat permintaan penjelasan dari LBH Padang tertanggal 13 Maret 2020, tentang pemberhentian dengan hormat CPNS atas nama Alde Maulana.
Dijelaskan, pada penerimaan CPNS tahun 2018, BPK memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas, dengan membuka 11 Formasi disabilitas untuk mengisi pemeriksa yaitu Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama.
Dari hasil seleksi CPNS tersebut, BPK menerima 11 orang CPNS Formasi Disabilitas, satu di antaranya adalah Alde Maulana.
• Ibu Hamil 5 Bulan di Sumbar Positif Corona, Pilih Isolasi Mandiri & Selalu Didampingi Kakak Ber-APD
Dikatakannya, dalam proses pengangkatan untuk menjadi PNS, dari 11 orang CPNS penyandang disabilitas, 10 orang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS.
"Satu yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS adalah saudara Alde Maulana, berdasarkan hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh RSPAD Gatot Subroto yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan kesehatan," katanya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, CPNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
Selanjutnya, untuk dapat diangkat sebagai PNS, para CPNS tersebut harus memenuhi serangkaian persyaratan, di antaranya adalah lulus diklat dasar dan lulus uji kesehatan.
"Alde Maulana sudah mengikuti diklat dasar, lalu dilanjutkan dengan diklat fungsional Pemeriksa Ahli Pertama. Artinya seluruh peserta CPNS mengikuti diklat yang sama, baik peserta CPNS disabilitas maupun non-disabilitas," sebutnya.
• Padang Tak Ikut New Normal Setelah PSBB III Selesai, Wali Kota: Kasus Positif Covid-19 Masih Banyak
Diklat yang diikuti oleh para CPNS untuk Jabatan Pemeriksa Muda antara lain meliputi: Diklat Dasar yang merupakan persyaratan pengangkatan menjadi PNS, Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama (JFPAP) yang merupakan persyaratan pengangkatan pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.
Setelah menyelesaikan Diklat Dasar, Alde Maulana melanjutkan Diklat Jabatan Fungsional Ahli Pertama namun tidak menyelesaikan diklat JFPAP sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional pemeriksa.
"Penyebabnya adalah pada Agustus 2019 Alde Maulana mengalami sakit berupa kejang-kejang."