Berita Padang Hari Ini

Terduga Pelaku Curanmor di 40 TKP Tak Berkutik, Diamankan Saat Temani Istri yang Habis Melahirkan

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo, di wilayah hukum pols

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo, di wilayah hukum polsek setempat dalam kawasan Kota Padang, Kamis (30/7/2020) 

Terduga berinisial R (27) diamankan saat menemani istrinya yang baru saja melahirkan di satu rumah sakit (RS) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, R (27) diduga merupakan bagian dari komplotan yang disinyalir kerap beraksi hingga mencapai di 40 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).

BREAKING NEWS: Seorang Pria Ditusuk Tetangga di Padang, Perut hingga Kepala Dekat Mata Korban Luka

Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya saat dihubungi wartawan, , Kamis (30/7/2020) mengatakan bahwa pelaku (R) ditangkap sehari setelah istrinya melahirkan.

"Pelaku diamankan di rumah sakit, setelah istrinya melahirkan. Tapi, saat itu istrinya sudah satu hari melahirkan," ujar Kapolsek AKP Sosmedya.

Kata dia, pelaku diamankan dari hasil pengembangan pelaku inisial AK yang lebih dahulu diamankannya.

"Dari pengembangan, AK beraksi bersama R. Setelah itu dilakukan penangkapan. Dari keterangan pelaku, mereka mencuri sepeda motor di sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP)," sebut kapolsek AKP Sosmedya.

Kata dia, untuk wilayah Kecamatan Nanggalo ada enam TKP dari Laporan Polisi di Polsek Nanggalo serta diduga,  menjual hasil curian ke luar Provinsi Sumbar seperti Jambi.

"Kelompok pelaku ini kalau kami hitung ada enam orang, tapi saat beraksi tidak terlibat semuanya. Pelaku beraksi berdua secara bergantian," sebutnya.

Kawanan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Diamankan, Terkait Jaringan Sumut, Sumbar dan Jambi

Pria yang Tusuk Tetangga di Nanggalo Kota Padang Menyerahkan Diri, Polisi: Pisau Dibuang ke Sungai

Namun, untuk aktor utama yang menjadikan patokan utama dari rekan lainnya adalah pelaku inisial AK.

AKP Sosmedya menambahkan bahwa pelaku merupakan pencuri yang cukup lihai.

Sasaran motor dalam kondisi dikunci stang serta digempok sekalipun, katanya tetap dapat dibukanya.

Ia menyebutkan, kalau pelaku melakukam pencurian lebih kepada kendaraan sepeda motor jenis skuter metik atau (Skutik) merek tertentu Honda Beat.

Sedangkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankannya adalah dua unit kendaraan Honda Beat dan kunci berbentuk huruf Y.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian jucnto 480 KHUP. Ancaman tujuh tahun kurungan," ujarnya.(*).

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved