Satlantas Polresta Padang Tilang 714 Pengendara Dalam Operasi Patuh Singgalang 2020

Satlantas Polresta Padang telah layangkan 714 berkas surat tilang kepada pelanggar delapan prioritas yang berlaku dalam Operasi Patuh Singgalang 2020.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
(Istimewa)
Satlantas Polresta Padang saat melaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satlantas Polresta Padang telah layangkan 714 berkas surat tilang kepada pelanggar delapan prioritas yang berlaku dalam Operasi Patuh Singgalang 2020.

Hal itu tercatat hingga hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2020 yang dilakukan jajaran Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Padang pada Selasa tanggal 28 Juli 2020.

Poresta Padang telah melayangkan 714 surat tilang dengan tetap mengedepankan sikap persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Polresta Padang Gandeng Psikolog dalam Kasus Tetangga Cabuli Anak Yatim Usia 5 Tahun

28 Tersangka Curanmor Ditangkap Polresta Padang Selama 3 Bulan Terakhir, 5 di Antaranya Ditembak

Komentar Kapolresta Padang Terkait Video Gadis Remaja Duel Viral di Media Sosial

Meskipun demikian tindakan penilangan tetap diberlakukan bagi pengendara yang melanggar 8 prioritas penilangan yang diberlakukan oleh Satlantas Polresta Padang.

Kasatlantas Polresta Padang AKP Syukur Hendri Saputra mengatakan berkas tilang yang dilayangkan masih di dominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

Tak Serahkan Perbaikan Dukungan, Fakhrizal-Genius Maju Lewat Parpol di Pilgub Sumbar?

Buronan Polresta Padang Ditangkap KPK di Bogor, Tersangka Terakhir Korupsi Alkes RSUD Rasidin

"Pelanggar yang ditilang karena tidak memakai helm ada sebanyak 247 berkas tilang diberikan kepada pelanggar," kata Syukur Hendri Saputra, Rabu (29/7/2020).

Selanjutnya, ada 122 tilang dilayangkan kepada pelanggar yang melawan arus, 18 berkas kepada pengendara yang memakai knalpot racing, tiga berkas tilang kepada pengendara yang berbonceng tiga, dan satu berkas terhadap pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.

Belasan Lapak Pedagang di Pasar Raya Terbakar, TKP di Belakang Kantor Polresta Padang

Polresta Padang Gulung Kawanan Pencuri, Termasuk Satu Pecatan Anggota Polisi

"Selain itu, juga masih ada pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman sehingga ditilang sebanyak delapan pengendara, kelebihan muatan tiga berkas tilang, dan pelanggaran lainnya 309," ujarnya.

Dari rincian tersebut, dijelaskan oleh AKP Syukur, sebanyak 299 Surat izin mengemudi (SIM), 339 surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 76 kendaraan bermotor (ranmor) dilakukan penahanan oleh jajaran Lantas Polresta Padang.

Kapolresta Padang Ikut Memasak di Dapur Umum TNI-Polri, Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

18 Pelanggar PSBB Terjaring di Warnet dan Kedai, Dijemput Keluarga di Kantor Polresta Padang

"Kesemuanya itu bisa diambil kembali apabila telah melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggar," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, selama dua pekan, terhitung mulai Kamis (23/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020) polisi akan menggelar Operasi Patuh Singgalang.

Dalam operasi Patuh 2020, yang menjadi sasaran pendisiplinan masyarakat dalam berkendaraan bermotor di jalan raya.

Lihat Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Dalam Bahasa Inggris Dilengkapi Terjemahan

Jawaban Soal TVRI Kelas 4-6 Tanggal 29 Juli 2020, Tema Kekayaan Alam

Blak-Blakan, Semen Padang FC Siap Mengikuti Lanjutan Kompetisi Liga 2

Meski operasi Patuh Singgalang 2020 dilakukan di tengah pandemi virus corona, pengemudi kendaraan bermotor baik itu mobil yang melanggar lalu lintas, tetap akan dikenakan tilang.

Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi patuh, yaitu tidak menggunakan helm, bonceng tiga, knalpot racing, tidak mengunakan sabut pengaman, melawan arus, mengunakan HP saat berkendara, kelebihan muatan dan over dimensi.

"Kami mengimbau kepada para masyarakat atau pengendara jalan supaya melengkapi surat-surat kendaraan dan patuhilah peraturan berlalu lintas," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved