Buronan Polresta Padang Ditangkap KPK di Bogor, Tersangka Terakhir Korupsi Alkes RSUD Rasidin
Tersangka terakhir yang berinisial II tersebut ditangkap di kawasan perbukitan daerah Kampung Cipelang Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tersangka terakhir korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD dr Rasidin Padang ditangkap.
Tersangka terakhir yang berinisial II tersebut ditangkap di kawasan perbukitan daerah Kampung Cipelang Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Ia ditangkap oleh Polres Bogor yang dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Dugaan Korupsi Alkes RSUD Dr Rasidin Padang, 4 Tersangka Ditahan Polisi, 1 Orang DPO
Sebelumnya, Polresta Padang telah mengamankan empat orang tersangka, termasuk mantan Direktur RSUD Dr Rasidin, AS pada 11 September 2019 lalu.
Selanjutnya, mengamankan anggota DPRD Kota Bandung IH pada Jumat (13/9/2019), tersangka SP pada Sabtu (14/9/2019), dan FO pada (16/9/2019).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka II sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
• Oknum Anggota DPRD Kota Bandung Tersandung Dugaan Korupsi Alkes Masih Ditahan di Padang
Ia mangatakan, II ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Padang pada tanggal 20 Agustus 2019 yang lalu.
"Penetapan tersebut karena sudah dilakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali, dan akhirnya masuk daftar pencarian orang," katanya, Rabu (17/6/2020).
Ia mengatakan, tersangka II diamankan KPK RI bersama Polres Bogor di sebuah rumah di kawasan perbukitan di daerah Kampung Cipelang Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesat Rp 5,1 miliar.
• 3 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang Ditahan, Termasuk Seorang Anggota DPRD Kota Bandung
"Setelah diamankan DPO tersebut, lalu kami jemput ke Bogor dan kita bawa ke Kota Padang," katanya.
Ia mengatakan, tersangka Iswandi Ilyas merupakan yang memodali untuk alat kesehatan tersebut, baik dari perencanaan dan pelaksanaannya.
Empat orang pelaku sebelumnya pada saat ini sudah P21, dan sudah disidang.
"Untuk pelaku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana," katanya. (*)