Para Kepsek SMP Swasta Mengadu ke DPRD Padang, Keluhkan Minimnya Siswa Mendaftar
Puluhan guru sekolah menengah pertama (SMP) swasta sampaikan keluhan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Rabu
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Para guru SMP swasta audiensi dengan DPRD Padang, Rabu (29/7/2020).
"Pasalnya ini berbunyi bahwa, dalam PPDB, sekolah yang diselenggarakan pemerintah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar jika rombel yang ada sudah menenuhi standar nasional, serta tidak boleh menambah ruang kelas baru," ujarnya.
Eni Farida mengatakan, penambahan rombongan belajar pada PPDB tahap III jelas melanggar aturan tersebut.
"PPDB tiga ini ada penambagan rombel, untuk 6 sekolah, maupaun SMP filial, padahal dalam aturannya tidak boleh mendirikan ruangan kelas baru dan menambah rombel," tambahnya. (*)
Berita Terkait