Para Kepsek SMP Swasta Mengadu ke DPRD Padang, Keluhkan Minimnya Siswa Mendaftar
Puluhan guru sekolah menengah pertama (SMP) swasta sampaikan keluhan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Rabu
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan guru sekolah menengah pertama (SMP) swasta sampaikan keluhan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Rabu (29/7/2020).
Para guru swasta ini tergabung dalam Majelis Kepala Sekolah-sekolah Menengah Pertama (MKSS SMP) Swasta se Kota Padang ini mengkhawatir keberadaan SMP swasta di Padang.
Ketua MKSS SMP Swasta Padang, Eni Farida mengatakan, saat ini sangat minim siswa yang mendaftar di SMP swasta.
• Kepala Daerah Wajib Cuti Jika Ikut Kampanye, Ini Penjelasan Gubernur Irwan Prayitno
Bahkan, kata dia, ada SMP swasta di Padang yang baru 2 orang siswanya yang mendaftar.
"SMP Swasta ada 54 di Padang, penerimaan SMP saat ini sekitar 1.300 orang baru daftar," ujar dia.
"Dari tahun 2014 menurun terus, sementara menurut Disdik ada 4.000 siswa yang tidak tertampung negeri, maka masuk swasta, nyatanya tidak ada," kata Eni Farida.
Eni Farida meminta agar Pemko Padang jangan mendorong anak murid untuk masuk SMP negeri terus.
• Belajar Daring, Siswa di Kelurahan Koto Lalang Manfaatkan Wifi Gratis di Forum Nagari
Jika sudah tidak diterima pada PPDB, seharusnya masuk SMP swasta saja.
Para guru SMP Swasta juga meminta agar Pemko Padang tidak mendirikan sekolah baru terus.
"Kalaupun iya (bangun sekolah baru), hendaklah mendirikan sesuai aturannya," ujar dia.
Seperti pendirian SMPN 40 Padang yang persis di samping SMP Bunda, sehingga SMP Bunda kekurangan siswa.
Hal ini melanggar aturan Permendikbud no 36 tahun 2019 karena mendirikan sekolah di dekat sekolah yang sejenis.
• Penjelasan MUI Kota Padang Mengenai Salat Jumat di Hari Raya Idul Adha Tahun 2020
"Jangan lagi mendorong anak-anak masuk SMP negeri. Jika sudah penuh, masukan ke SMP Swasta, ini malah dibuka penambahan rombongan belajar," tambahnya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Padang juga melanggar Permendikbud no 44 tahun 2019 tentang PPDB pasal 27.